Berita Bima

Sempat Lari ke Sumbawa, Pria Pukul Teman di Bima Pakai Kursi Akhirnya Ditangkap

Pria asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima akhrirnya ditangkap Polsek Bolo usai menganiaya rekannya menggunakan kursi

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Polsek Bolo saat mengamankan terduga pelaku penganiayaan insial J, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pria berinisial  J (19) warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima akhrirnya ditangkap Polsek Bolo usai menganiaya rekannya menggunakan kursi.

Pelaku usai menganiaya rekannya inisial MH, sempat kabur ke Sumbawa untuk menghindari penangkapan polisi.

Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menjelaskan , usai melakukan penganiyaan, J sempat melarikan diri ke Desa Mata Kabupaten Sumbawa namun karena merasa aman beberapa jam kemudian terduga pun kembali. Alhasil, polisi langsung meringkus terduga pelaku  langsung pelaku,  Rabu (18/12/24) sekira pukul 21.00. Wita di kediamannya.

"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku  setelah melahirkan diri beberapa jam," terangnya, Kamis (19/12/2024).

Nurdin menghimbau kepada pihak keluarga dan masyarakat agar menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepihal kepolisian dan tidak di  main hakim sendiri.

"Terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, J melakukan penganiayaan rekannya berinsial  MH menggunakan kursi plastik, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku bersama beberapa rekannya main gitar dan minum miras jenis arak. Beberapa saat kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.Tiba-tiba terduga memukul korban  menggunakan kursi plastik mengenai kepala dan wajah korban.

"Akibatnya korban mengalamisakit di bagian kepala, tergores di atas alis kiri dan Kelopak mata kiri,  hingga robek dan bengkak," terangnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved