Mensos Gus Ipul Kunjungi NTB
Mensos Gus Ipul Pastikan Pelayanan Penanganan Hukum Agus Difabel Sudah Sesuai Prosedur
Polda NTB dinilai sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas terhadap Agus
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).
Salah satu tujuannya mengunjungi Polda NTB untuk memastikan pelayanan penanganan hukum bagi penyandang disabilitas sesuai prosedur.
Terlebih kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, saat ini Polda NTB sedang menjadi sorotan karena menangani kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disablitas I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.
Gus Ipul mengatakan dia bertemu dengan tersangka Agus sembari menanyakan kabar.
"Saya hanya ketemu sepintas tidak ada dialog secara khusus, saya tanya kondisinya apakah baik-baik saja, dia jawab baik-baik saja," kata Gus Ipul, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Agus Pria Disablitas Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Ditemani Ibunda dan Kuasa Hukum
Gus Ipul juga berdiskusi dengan pengacara Agus.
Kepada Gus Ipul, pengacaranya Agus menilai Polda NTB sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Mulai dari lobby, SPKT, fasilitas lain seperti toilet itu memerlukan layanan khusus. Itu harus diperhatikan," kata Gus Ipul.
Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Polda NTB memastikan akomodasi yang layak bagi tersangka disabilitas.
Baca juga: BREAKING NEWS Mensos Saifullah Yusuf Turun Langsung Pantau Kasus Agus Disabilitas
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," sebut Gus Ipul.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan penetapan Agus sebagai tahanan rumah menjadi wujud pelayanan terhadap difabel.
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.
Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agus diduga melecehkan seorang perempuan di kamar homestay di Mataram pada 7 Oktober 2024.
Modusnya, korban diminta mengantar Agus ke kampus namun tujuan beralih ke homestay.
Sebelum melecehkan, Agus mengancam akan melaporkan perbuatan korban dengan mantan kekasih.
Selanjutnya korban menuruti arahan Agus dengan membuka pakaiannya.
Agus yang tidak memiliki tangan sejak kecil ini lalu melucuti celana legging dan celana dalam korban menggunakan kedua kakinya sebelum melakukan tindakan pelecehan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.