Pilkades Lombok Timur

DPMD Lombok Timur Siapkan Anggaran Rp1 Miliar untuk Pilkades, Tapi Masih Menunggu Aturan Baru

Ada 16 Desa dari 239 Desa yang ada di Lombok Timur yang akan melangsungkan Pilkades 2025

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ilustrasi
Pilkades 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur (Lotim) hingga saat ini masuh menunggu regulasi terbaru tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.

Aturan terbaru ini nantinya akan tertuang pada Undang-undang (UU) 3 tahun 2024, yang hingga saat ini masih dalam tahapan pembahasan dan akan selesai dibahas sebelum berakhirnya tahun 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas PMD Lotim, Salmun Rahman saat ditemui diruangannya, Jumat (5/12/2024).

“Kalau Pilkades sesuai hasil konsultasi langsung saya pada bulan September ke Kemendagri, kami menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan UU 3 tahun 2024 terkait tata cara Pilkades,” ucap Salmun.

Meski begitu, Salmun menyebutkan nantinya ada 16 Desa dari 239 Desa yang ada di Lotim yang akan melangsungkan Pilkades

Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBDes 2025, nantinya anggaran tersebut bisa dikeluarkan setelah selesai dibahasnya UU 3 tahun 2024 itu,

“Kita sudah siapkan anggaran yang bersumber dari APBDes tahun 2025, tetapi bagaimana pelaksanaan belum karena saya masih menunggu aturan pusat,” jelasnya.

Masih menunggunya usai dibahasnya aturan tersebut karena adanya perbedaan regulasi yang tertera dari aturan yang digunakan sebelumnya yakni UU 6 tahun 2014.

Baca juga: Lombok Tengah Bakal Gelar Pilkades Serentak Mulai Tahun 2025, Perda Mulai Disosialisasikan

Dimana, pada aturan terbaru yang tertuang dalam UU 3 tahun 2024 jika terdapat satu calon yang bertarung, pemilihan bisa dilakukan dengan cara musyawarah.

“Artinya kalau ada calon yang lawan kotak kosong nanti penetapan Kades terpilih berdasarkan keputusan bersama. Apakah hasil musyawarah menetapkan sah atau tidak, makannya ini kita tunggu peraturan pusat,” ungkapnya.

Lebih jauh Salmun menerangkan, untuk besaran anggaran nanti yang akan dianggarkan kisaran Rp870 juta untuk sekertariat, sedang untuk Desa mencapai Rp1 miliar disesuaikan dengan jumlah pemilih di Desa tersebut,” tuturnya

“Biaya utamanya kalau pilkades dari APBD berkait honor dan logistik dan tersalur dalam bentuk hibah,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved