Lombok Tengah

Tak Punya Izin Operasi, Gerai Alfamart di Gerantung Lombok Tengah Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menutup toko Alfamart di Lingkungan Gerantung, Praya Tengah, Senin (2/12/2024).

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Penutupan toko Alfamart di jalan raya Praya-Mujur di Lingkungan Gerantung, Kelurahan Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Senin (2/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menutup toko Alfamart di jalan raya Praya-Mujur di Lingkungan Gerantung, Kelurahan Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Senin (2/12/2024).

Penutupan gerai Alfamart dilakukan karena tidak memiliki izin beroperasi atau tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Zaenal Mustakim mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada alfamart yang beroperasi tetapi belum mengantongi izin.

"Dari situ selanjutnya kita koordinasi dengan SKPD pengampu atau tentu Perizinan, Dinas PUPR. Dan memang dari hasil koordinasi itu belum ada persyaratan administrasi seperti PBG-nya," jelas Zaenal.

Di sisi lain, Zaenal menyoroti ulah pihak Alfamart yang terkesan tidak taat aturan dalam melakukan aktivitas usaha di Lombok Tengah, dengan memaksa beroperasi meski tidak memiliki izin. Pihaknya sangat menyayangkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Perda ini mengatur jarak minimal antara toko modern yang harus berjarak minimal satu kilometer.

"Terkait itu, bahwa memang itu perlu adanya kajian kembali oleh pemerintah daerah. Memang ini terkait perda 7 tahun 2001 tentang penataan pembinaan utamanya memang perlu kita kaji di tingkat pemerintah daerah, kita akan ambil sikap," jelasnya.

Zainal menegaskan, segel yang dipasang pihaknya di gerai Alfamart di Lingkungan Gerantung ini akan dibuka setelah pihak manajemen Alfamart melengkapi semua administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Zainal juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menutup tempat usaha jika mereka tidak memenuhi persyaratan maupun izin operasi dalam berusaha.

"Kita akan berlakukan ke semua, tidak hanya Alfamart, baik itu hotel, restaurant apapun itu terutama yang sifatnya pengusaha," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved