Pilkada Sumbawa 2024

KPU Sumbawa Ingatkan Semua Pihak Taati Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Sumbawa Heri Kurniawansyah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Masa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa ingatkan masyarakat untuk menaati aturan masa tenang Pilkada 2024

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

Bahwa kampanye akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, dan mengacu pada PKPU No 13 Tahun 2024 bahwa masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.

Masa tenang sebagai penanda masa kampanye Pilkada 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah sudah berakhir.

Baca juga: Quick Count KedaiKOPI di Pilgub NTB 2024: Sampel Acak di 400 TPS

Hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Sumbawa Heri Kurniawansyah menjelaskan ada beberapa aturan yang mesti ditaati semua pihak.

"Sesuai Peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada," jelasnya pada Minggu (24/11/2024)

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada. 

Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Resmi! TGB Deklarasi Dukung Zulkieflimansyah di Pilgub NTB 2024

"KPU sebagai penyelenggara berharap kerjasama semua pihak terutama sahabat pers agar dapat menjaga hari tenang ini untuk tidak terlibat dalam konten maupun berita salah satu Paslon yang dapat menguntungkan Paslon tertentu dan merugikan Paslon lain," harap Heri.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang, yakni:

Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Selama masa tenang Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

Selain itu, KPU juga mengatur beberapa hal yang wajib dilakukan paslon, tim pemenangan, maupun media terkait aturan masa tenang Pilkada 2024, yakni:

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang

Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) tentang iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang

Penayangan iklan Kampanye di media daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Sanksi jika melanggar aturan masa tenang Pilkada 2024?

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sederet sanksi yang menanti pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam masa tenang.

Berikut sanksi jika melanggar masa tenang :

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved