Berita Kota Mataram
Hendak Jual Motor Curian, Pria Asal Jawa Barat Ditangkap di Mataram
Pria asal Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polresta Mataram saat hendak menjual motor curiannya
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.OM, MATARAM - Pria asal Jawa Barat inisial MR (24) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pencurian sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat pada, Rabu (13/11/2024).
"Terduga Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci stang menggunakan Kunci T," ungkap Regi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Saat sepeda motor berhasil dihidupkan, terduga pelaku langsung membawa kabur menuju pelabuhan Poto Tano hingga berhasil nyebrang ke Pulau Lombok.
“Pelaku niatnya membawa kabur sepeda motor tersebut untuk di jual di wilayah Lombok (Kota Mataram)" jelas Regi.
Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Polresta Mataram Tangkap 2 Pelaku
Sekitar pukul 23:00 Wita pada tanggal tersebut Tim Resmob Polresta Mataram mendapat informasi tentang adanya transaksi sepeda motor dengan harga miring (tidak wajar). Tim kemudian meluncurkan ke lokasi tepatnya di Jl. RA. Kartini Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang.
“Tiba di lokasi, terduga pelaku kaget dan reflek bereaksi ingin kabur, namun berhasil diamankan petugas," ucapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang byukti dibawa ke Mapolresta Mataram.
Unit Ranmor Polresta Mataram saat ini telah melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Maluk atau Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.