Berita Lombok Tengah

Respons Sekda Lombok Tengah Terkait KPK Soroti Belanja Pegawai, Pajak, dan Pokir Dewan

Pemkab Lombok Tengah menyiapkan strategi dalam memperbesar pendapatan asli daerah (PAD)

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya (kiri) dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - KPK menyoroti tingginya angka belanja pegawai, pajak tak tercapai hingga pokir dewan bermasalah di Kabupaten Lombok Tengah

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengungkap hal itu dalam sosialisasi antikorupsi, antigratifikasi Senin kemarin.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menyebutkan, belanja pegawai tertinggi di NTB karena jumlah yang besar di Lombok Tengah.

"Sekarang langkah kita seperti yang disampaikan Pak Dian kan ndak mungkin kita pecat pegawai. Jangankan ASN, yang nonhonorer saja kita harus berpikir dalam bagaimana dampaknya," jelas Firman. 

Baca juga: KPK Soroti Banyak Persoalan di Lombok Tengah: Pajak Tak Tercapai hingga Pokir Dewan Bermasalah

Firman menyebutkan, belanja pegawai adalah pengeluaran pemerintah. 

Menurutnya, langkah paling tepat adalah memperbesar pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini sedang berproses. 

Dia berharap belanja pegawai berkurang dan mengefektifkan kinerjanya. 

Pihaknya akan mendorong agar mereka mendapatkan penghasilan yang berkeadilan yang sedang disusun pula. 

Diketahui, angka belanja pegawai di Pemkab Lombok Tengah mencapai 49 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sebesar Rp 2,6 triliun.

Demikian juga soal Pokir DPRD Lombok Tengah yang menurut Firman sesuai perencanaan.

Para dewan telah melakukan reses untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

"Bbahwa dewan itu memiliki hak anggaran. Jadi apa yang diusulkan akan kami verifikasi apakah sudah sesuai dengan program kegiatan yang mendukung RPJMD. Makanya kita terbitkan kamus pokok pikiran (pokir) dewan. Jika di luar kamus maka tidak disetujui," jelas Firman. 

Sementara, terkait pajak dua restoran di Mandalika yaitu Mandalika Beach Club dan Recharge yang belum membayar pajak, Bappenda Lombok Tengah telah menerima pengajuan keringanan. 

Dia meyebut ada ketentuan yang memberikan keringanan bagi pelaku usaha di KEK Mandalika tetapi apabila masih bandel maka bisa ditutup.

sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian-bagian dari kerja KPK agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Lombok Tengah

"KPK melakukan sosialisasi tahapannya, pencegahan jangka pendek maupun jangka panjang. Soal itu (atensi KPK) kita belum sampai ke sana," jelas Firman. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved