Kemenkumham NTB

Kakanwil Kemenkumham NTB Sebut Partisipasi Masyarakat Kunci Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan

Parlindungan menegaskan, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam harmonisasi rancangan peraturan pemerintah

Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat membuka FGD di Lombok Barat, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan membuka secara resmi  FGD bertajuk “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penentuan Tarif, Pengelolaan dan Penanganan Keberatan, Karinganan dan Pengenaan Penerimaan Pemerintah Bukan Pajak,” di Holiday Resort Lombok, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembentukan perundang-undang.

“Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dipandang sebagai suatu bagian dari proses demokratisasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan bentuk dari langkah memperkuat legitimasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan," jelas Parlindungan.

Kehadiran Parlindungan didampingi Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida beserta pejabat struktural.

Dalam giat yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini juga dihadiri oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Unan Pribadi.

Dalam giat FGD, hadir sebagai narasumber Wawan Sunarjo sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga pada DJA Kemenkeu dan Ircham selaku Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I pada Kanwil DJPB NTB.

Narasumber menyampaikan terkait teknis penetapan, pengelolaan serta pengembalian PNBP berdasarkan peraturan pemerintah agar para audience memiliki kesamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sesi diskusi.

Parlindungan juga menegaskan, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam harmonisasi rancangan peraturan pemerintah, diharapkan dapat terwujud demokrasi yang partisipatif serta dapat menjamin bagi terwujudnya produk hukum yang responsif.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved