Pilkada Sumbawa Barat
KPU Sumbawa Barat Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Dugaan Pembiaran Cawabup Terima Gaji DPRD
KPU Sumbawa Barat diduga telah membiarkan salah satu Calon Wakil Bupati nomor urut 4 menghadiri agenda DPRD dan juga telah menerima gaji
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh masyarakat, pada Selasa (29/10/2024).
Laporan tersebut dilayangkan buntut dari KPU Sumbawa Barat yang diduga telah membiarkan calon wakil bupati nomor urut 4, Aheruddin yang menghadiri agenda DPRD dan juga diduga telah menerima gaji.
Padahal diketahui, Aheruddin telah resmi mencalonkan diri maju di Pilkada Sumbawa Barat 2024 dan seharusnya tidak mempunyai hubungan lagi dengan jabatan DPRD.
"Saya melaporkan atas nama masyarakat KSB. Ini ada kegaduhan terkait dengan dualisme salah satu paslon yang sudah ditetapkan KPU. Yaitu pasangan calon wakil bupati nomor urut 4 Aheruddin yang oleh KPU sudah ditetapkan sebagai paslon pada 22 September," kata pelapor Ifan Supriadi di Kantor Bawaslu NTB.
Sebelumnya, Aheruddin memang merupakan anggota DPRD KSB terpilih periode 2024-2029. Ia telah dilantik pada 19 Agustus yang lalu. Aher mundur sebagai anggota DPRD gegara maju di Pilbup KSB mendampingi Fud Syaifuddin.
"Dalam perjalannnya, di lain waktu, ada beberapa peristiwa di antaranya pada tanggal 3 Oktober 2024 dia (Aher) masih menerima gaji sebagai anggota DPRD dan itu sudah kami buktikan dengan slip gaji," ungkap Ifan.
"Kemudian pada 10 Oktober beliau ikut hadir di rapat internal komisi 2, ada bukti daftar hadir yang kami juga laporkan. Termasuk daftar hadir dia di Bapemperda, juga kami lampirkan sebagai alat bukti," urainya.
Baca juga: Anggota DPRD KSB Termuda Rian Maulana Gantikan Aheruddin yang Maju Pilkada
Selain itu, pada 7 Oktober, nama Aher juga tercantum dari fraksi Partai Gerindra pada saat distrubusi alat kelengkapan dewan (AKD).
Kemudian pada surat izin kampanye pada 21 Oktober, nama Aher yang berstatus sebagai anggota DPRD juga diterbitkan dengan lengkap tanda tangan pimpinan DPRD.
Pelapor berharap agar Bawaslu bisa mendudukkan persoalan tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Pihaknya menuding ada ketidakpastian hukum dalam kasus tersebut.
"Ini perlu diluruskan, yang kami adukan adalah produk yang menetapkan dia sebagai paslon. KPU sebetulnya yang mengatur aturan main dalam tahapan pilkada ini. Mereka juga harus bertanggungjawab. SK penetapan itu kan produk KPU, kami menduga ada pelanggaran maladministrasi," jelasnya.
Ifan berharap ada ketegasan dalam kasus tersebut agar Bawaslu meminta klarifikasi dari KPU KSB.
"Hal ini dikhawatirkan mendelegitimasi proses pemilihan yang berkeadilan untuk semua pihak. Jika proses pemilihan dari penyelenggara lemilihan tidak berintegritas, maka mustahil hasil pemilihan mendapat legitimasi dari semua pihak," sambungnya.
Laporan tersebut telah diterima Bawaslu NTB dengan tanda penyampaikan laporan Nomor: 06/PL/PB/Prov/18.00/X/2024. Pelapor melampirkan 14 bukti laporan sebanyak 13 lembar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.