PKH 2024
Info Pencairan Bansos PKH Oktober 2024, Cek Penerima dan Nominal di Link cekbansos.kemensos.go.id
Kunjungi situs resmi di link cekbansos.kemensos.go.id. Isi lokasi tempat tinggal sesuai KTP, mulai dari desa hingga provinsi untuk cek penerima PKH.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program bantuan sosial ini dirancang untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang telah diperkenalkan sejak tahun 2007 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Program ini tidak hanya memberikan dana bantuan, tetapi juga mencakup pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk mendukung keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.
Pada Oktober 2024 ini bansos PKH akan kembali dicairkan kepada para KPM dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui bank-bank penyalur yang telah ditentukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Proses penyaluran bansos PKH ini akan dilakukan secara bertahap dan masyarakat penerima bantuan juga disarankan untuk memastikan bahwa rekening KKS mereka dalam keadaan aktif dan tidak terblokir.
Apabila masyarakat ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH Oktober 2024, mereka dapat mengeceknya melalui website cek bansos yang merupakan platform resmi oleh Kemensos. Adapun langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH yang cair pada Oktober 2024 yaitu sebagai berikut:
Info Pencairan Bansos PKH Oktober 2024, Cek Penerima dan Nominal di Link cekbansos.kemensos.go.id
Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.
Pada Juli 2024, bansos PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September untuk 10 juta KPM.
Akan tetapi, besaran bansos PKH akan diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan PKH paling sedikit berada di kategori keluarga anak pendidikan SD yakni sebesar Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.
Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
- Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
Bansos PKH dapat disalurkan dengan dua cara. Pertama, penyalurannya dapat melalui rekening penerima masing-masing. Kemudian penyaluran kedua dapat dilakukan melalui kantor pos.
Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024
Pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang tersebar sepanjang tahun:
Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.
Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli hingga September.
Tahap 4: Tahap terakhir pencairan berlangsung dari Oktober hingga Desember.
Syarat Penerima PKH Tahap 4 2024
Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2024: Ini Jadwal, Syarat, dan Nominal di Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Daftar Bansos PKH Bulan Oktober 2024 Cek Nama Penerima Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Cek Penerima BLT PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2024 Senin 7 Oktober 2024 Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Update Bansos Oktober 2024: PKH, BPNT, dan Bantuan Beras Siap Cair untuk Keluarga Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Cek Penerima BLT PKH Tahap 3 Bulan September 2024 Kamis 26 September Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.