Berita Kota Mataram

Gegara Bermain saat Shalat Jumat, Bocah di Ampenan Dibanting

Seorang pria dewasa diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak karena kesal sering main saat shalat Jumat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Pelaku MF yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saat menjalani proses pemeriksaan di Polsek Ampenan.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang warga Kecamatan Ampenan inisial MF (38) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ampenan, lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak inisial KP (12).

Dalam video rekaman CCTV berdurasi 2 menit yang beredar, memperlihatkan seorang anak laki-laki dibanting oleh pria dewasa, membuat anak tersebut lemas di halaman parkir sebuah pertokoan.

Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial membuat warga net geram dengan aksi pria tersebut, dalam video tersebut juga terlihat beberapa orang mencoba membantu anak tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu kantor jasa ekpedisi di Ampenan.

Setelah mendapatkan video tersebut polisi langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pria berinisial MF tersebut, kemudian diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Ampenan.

"Saat ini terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perlindungan anak," kata Yogi, Sabtu (19/10/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Bima Minta KPU Pasang CCTV Awasi Gudang Logistik Pilkada 2024

Yogi mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pelaku melakukan hal tersebut lantaran geram dengan korban yang sering bermain-main saat orang sedang melaksanakan sholat Jumat.

Akhirnya tersangka mengejar korban dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, hasilnya korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram itu.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 80 (1) Jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved