PPPK 2024

Link Download File Word Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK 2024

Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani pimpinan tempat PPPK prioritas database BKN bekerja

Tangkap layar
Berikut ini contoh dan format surat keterangan pengalaman kerja PPPK 2024. Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani pimpinan tempat PPPK prioritas database BKN bekerja. 

(Nama Pejabat)
NIP. ……………

Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024

1.    Pelamar membuat akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id. dengan memasukkan data diri dalam KTP berupa NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nomor Kartu Keluarga lalu mengikuti formulir petunjuk yang diberikan. Pelamar yang sudah memiliki akun pada SSCASN tahun anggaran sebelumnya tetap harus membuat akun pada SSCASN tahun anggaran 2024. Pelamar yang sebelumnya sudah memiliki akun SSCASN Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan akunnya kembali hanya jika belum melakukan pelamaran pada Seleksi ASN Tahun 2024.

2.    Setelah membuat akun, pelamar login menggunakan NIK dan Password yang sudah ditentukan.

3.    Pelamar mengisi biodata terdiri dari data diri, nama dan tanggal lahir sesuai ijazah yang dimiliki, derajat disabilitas dan link video disabilitas (jika merupakan seorang disabilitas) serta data diri lainnya.

4.    Pelamar memilih jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar PPPK Teknis (Fungsional dan Pelaksana), PPPK Kesehatan atau PPPK Guru.

5.    Bagi pelamar yang masuk kategori THK-II, wajib mencantumkan Nomor Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan. Pelamar THK-II yang tidak memasukkan nomornya pada tahap ini tidak akan masuk kategori THK-II dan tidak akan mendapatkan prioritas khusus dalam pengolahan.

6.    Pelamar memilih kualifikasi pendidikan, jabatan dan unit kerja sesuai dengan yang ingin dilamar.

7.    Pelamar mengisi data terkait pendidikan antara lain: nama kampus, prodi, nilai IPK, dan akreditasi.

8.    Pelamar memilih lokasi ujian. Pastikan lokasi ujian dipilih memang yang sesuai domisili. Pelamar tidak bisa mengubah lokasi ujian setelah melamar.

9.    Pelamar mengunggah dokumen persyaratan, pastikan dokumen terunggah dan terbaca dengan baik sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan SSCASN dan pastikan klik Lihat setelah unggah dokumen, dokumen persyaratan berikut :
a.    Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
b.    Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil / Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
c.    Surat Pernyataan lima poin yang sudah ditandantangani dan dibubuhi materai (format sesuai lampiran III pengumuman ini);
d.    Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi dan sudah ditandatangani dan dibubuhi materi (format sesuai lampiran II pengumuman ini);
e.    Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f.    Transkrip/Daftar Nilai asli, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Konversi Nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g.    (Khusus PPPK JF Kesehatan, JF Teknis dan Pelaksana) Surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk pelamar jabatan pelaksana / fungsional terampil / pertama atau 3 (tiga) tahun untuk pelamar jabatan fungsional muda (format sesuai lampiran IV pengumuman ini).
h.    (Khusus PPPK JF Kesehatan, JF Teknis dan Pelaksana) Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani pimpinan unit kerja (format sesuai lampiran V pengumuman ini). Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar database Non ASN BKN, harus mencantumkan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus;
i.    (Khusus PPPK JF Kesehatan) STR bagi tenaga kesehatan tertentu;
j.    (Khusus PPPK JF Guru)
1)    Bagi pelamar Kategori Prioritas P1 Guru Tahun 2021 yang tidak mendapatkan formasi pada rekrutmen sebelumnya dan/atau tidak dalam status aktif mengajar menurut data Dapodik, wajib mengunggah Surat Izin dari Instansi Pemerintah tujuan pendaftaran;
2)    Bagi pelamar prioritas yang statusnya aktif mengajar di Dapodik pada Sekolah Swasta, wajib mengunggah surat izin melamar PPPK dari Ketua Yayasan/Lembaga;
3)    Bagi pelamar yang statusnya aktif mengajar di Dapodik pada Sekolah Negeri, wajib mengunggah surat keterangan Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini;
k.    (Khusus Disabilitas) Surat keterangan menyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh dari rumah sakit pemerintah / puskesmas dan menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;
l.    (Khusus PPPK JF Teknis dan Pelaksana) Untuk penambahan nilai seleksi kompetensi teknis, pelamar pada jabatan fungsional dapat mengunggah scan dokumen berupa sertifikat kompetensi yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
 
10.    Pelamar dihadapkan pada layar resume, pastikan data yang diisi sudah sesuai dan pastikan seluruh dokumen unggahan sudah sesuai. Jika sudah, pelamar dapat melakukan "AKHIRI PENDAFTARAN". SETELAH AKHIRI PENDAFTARAN, SELURUH DATA DAN DOKUMEN YANG TERUNGGAH TIDAK BISA DIUBAH KEMBALI.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved