BPNT 2024

Bansos BPNT September Oktober 2024 Cair 400 Ribu, Ini Cara Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah Indonesia akan menyalurkan dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 ke rekening masing-masing KPM untuk periode salur September-Oktober 2024.

|
Editor: Irsan Yamananda
https://cekbansos.kemensos.go.id/
DTKS cekbansoskemensos. Pemerintah Indonesia akan menyalurkan dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 ke rekening masing-masing KPM untuk periode salur September-Oktober 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - BPNT September Oktober 2024 akhirnya siap cair dengan nominal bantuan sebesar Rp400.000 dan ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para penerima BPNT.

Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Untuk periode kali ini, pencairan sudah mulai dilakukan dan beberapa penerima sudah melaporkan bahwa dana bantuan telah masuk ke rekening mereka.

Namun, karena pencairan dilakukan secara bertahap ada kemungkinan sebagian penerima belum menerima saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka. Jadi, jika kamu belum mendapatkan bantuan ini tidak perlu khawatir karena prosesnya sedang berjalan dan pasti akan sampai pada semua penerima yang berhak.

Bansos BLT BPNT September Oktober 2024 Sudah Cair 400 Ribu, Ini Cara Cek di Link sscasn.bkn.go.id!

Syarat Penerima BPNT Tahap 5 2024

1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng

2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan

3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya

4. Keluarga tidak mampu

Baca juga: Login Link pip.kemdikbud.go.id, Bansos BLT PIP Tahap 1 Cair Tahun 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Nominal Penerima BPNT Tahap 5 2024

Penerima BPNT Tahap 5 2024 akan mendapatkan uang tunai Rp 400.000 per dua bulan.

Cara Penerima BPNT Tahap 5 2024

Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.

2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.

5. Klik "Cari Data."

(TribunLombok/ Irsan Yamananda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved