Pilkada Lombok Tengah
KPU Lombok Tengah Umumkan Laporan Dana Kampanye 3 Paslon, Pasangan Ruslan-Normal Terbesar
Laporan awal dana kampanye (LADK) tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Lombok Tengah 2024 resmi dirilis KPU
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - KPU Lombok Tengah resmi merilis laporan awal dana kampanye (LADK) tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Lombok Tengah 2024.
Semua laporan tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai oleh KPU, dengan diaudit oleh akuntan publik melalui kantor akuntan publik.
Berdasarkan data resmi yang diterima Tribun Lombok, berikut LADK masing-masing calon bupati dan wakil bupati di Lombok Tengah:
Pasangan calon nomor urut 1 Ruslan Turmudzi-Normal Suzana dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK), disampaikan saldo awalnya sebesar Rp 50 ribu, sementara penerimaannya sebesar Rp 175 juta lebih, dan pengeluaran sebesar Rp 70 juta, sehingga total saldo sementara sebesar Rp 104 juta.
Kemudian paslon nomor urut 2 Lalu Pathul Bahri-HM Nursiah dalam RKDK disampaikan saldo awal Rp 0, sementara penerimaannya sebesar Rp 500 ribu, pengeluaran sebesar Rp 0 sehingga total saldo saat ini Rp 500 ribu.
Sementara pasangan nomor urut 3 Achmad Puaddi Fadil Thohir-Legewarman LADK dipastikan sama dengan Pathul-Nursiah.
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan, menjelaskan sumber LADK tersebut berasal dari sumbangan perseorangan, maupun organisasi yang jumlahnya dibatasi Undang-Undang.
Baca juga: Perbandingan Program Kerja 3 Paslon Bupati Lombok Tengah, Siapa Paling Unggul?
Dana kampanye tersebut harus masuk kedalam rekening RKDK paslon, nantinya setelah masa kampanye berakhir LADK tersebut akan diaudit sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hendri mengatakan, dana kampanye ini nantinya akan digunakan untuk pembuatan alat peraga kampanye dan bahan kampanye, biaya kampanye tatap muka dan lain sebagainya.
"Rekening paslon akan diaudit oleh akuntan publik setelah masa kampanye berakhir," kata Hendri.
Hendri menyebut batas maksimal dana kampanye pada Pilkada Lombok Tengah 2024, yakni Rp 31,7 miliar bagi setiap pasangan calon.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.