Daftar Bansos Cair Bulan Oktober 2024 Terbaru: BPNT, PKH dan PIP, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id
Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah pada bulan Oktober 2024 yakni bansos beras 10 kg Bansos BPNT 2024 Bansos PKH 2024, PIP.
TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Sosial (Bansos) adalah program dukungan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat, yang bersifat selektif.
Tujuan bantuan sosial adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan risiko sosial dan meningkatkan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bansos merupakan bantuan dari pemerintah bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), untuk masyarakat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah pada bulan Oktober 2024, ini merupakan kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Berikut beberapa program bansos dari pemerintah yang akan disalurkan pada bulan Oktober 2024 ini diantaranya:
Daftar Bansos Cair Bulan Oktober 2024 Terbaru: BPNT, PKH dan PIP, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id
4 Bansos cair bulan oktober 2024
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah satu bansos yang diberikan rutin oleh pemerintah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bansos BPNT sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Artinya, mereka setiap bulannya akan mendapatkan uang tunai Rp 200 ribu.
Pada bulan Oktober 2024, penyaluran BPNT memasuki tahap keempat.
Lalu, tanggal berapa bansos BPNT cair?
Untuk tahap keempat pemerintah hanya memberikan rentang tanggal dari 1 September hingga 31 Oktober.
Apabila bantuan belum cair tanggal tersebut, besar kemungkinan dana akan masuk dalam tahap rapel.
Beberapa wilayah menyalurkan per bulan, dua bulan, atau tiga bulan.
Adapun dikutip dari dokumen bertajuk Kenali Lebih Dekat Program Bantuan Pangan Non Tunai oleh Kemensos, tanggal pencairannya adalah setiap tanggal 25.
Metode penyauran:
- Melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)
- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bagi yang belum memiliki KKS, pencairan melalui Kantor Pos (dengan surat undangan)
Perlu diketahui, Kemensos menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek status penerimaan BPNT periode September-Oktober 2024.
Layanan cek penerima BPNT ini disediakan oleh Kemensos untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bantuan sosial.
Baca juga: Link PENDAFTARAN PPPK 2024: Cek Syarat Berkas Hingga Update PENGUMUMAN Formasi di sscasn.bkn.go.id
2. Bansos beras 10 Kg
Pemerintah melanjutkan bantuan beras Rp 10 kg hingga bulan Desember 2024.
Hal itu sebelumnya disampaiikan oleh kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo.
Saat itu, Arief mengatakan penyaluran bansos itu disesuaikan dengan pengaturan fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bantuan ini diharapkan bisa mencegah potensi stunting untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 22 juta keluarga.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai KPM.
Penyaluran bansos PKH ini dilakukan dengan mentransfer uangnya langsung rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Ada empat tahap penyaluran PKH, Oktober 2024 masuk ke dalam tahap empat.
Pemerintah tidak memberikan secara rinci terkait tanggal pencairan bansos PKH ini.
Nominal bantuan PKH 2024 bervariasi tergantung pada kategori penerima:

- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
- Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
- Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan bisa menuntaskan pendidikan menengah.
Pencairan dana PIP 2024 dilakukan secara bertahap dan jadwalnya mungkin berbeda-beda untuk setiap sekolah
Adapun PIP memiliki tiga tahap pencairan, yaitu:
- Tahap pertama: Februari hingga April 2024
- Tahap kedua: Mei hingga September 2024
- Tahap ketiga: Oktober hingga Desember 2024
Pada tahap ketiga ini pun tidak dijelasan secara rinci tanggal pencairan bantuan PIP ini.
Besaran Bantuan PIP 2024
Jumlah bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
Siswa SD:
- Umum: Rp 450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
Siswa SMP:
- Umum: Rp 750.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
Siswa SMA/SMK:
- Umum: Rp 1.800.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000
Cara cek penerima bansos lewat situs Kemensos
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili Anda
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
- Klik tombol "Cari Data"
Sementara itu, berikut cara mengecek penerima PIP:
- Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
- Klik tombol "Cari Penerima PIP".
- Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.
Sumber: TribunJabar
Cek Penerima Bansos PIP Tahap 2 September 2024 Hari Rabu 18 September 2024, Link pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Cek Penerima Bansos PIP Tahap 2 September 2024 Hari Rabu 11 September 2024, Link pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Bulan Agustus 2024 Selasa 27 Agustus Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Cek Penerima Bansos PIP Tahap 2 Bulan Agustus 2024 Sabtu 24 Agustus 2024 Link pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.