Daftar Bansos Cair Bulan Oktober 2024 Terbaru: BPNT, PKH dan PIP, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id

Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah pada bulan Oktober 2024 yakni bansos beras 10 kg Bansos BPNT 2024 Bansos PKH 2024, PIP.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkapan layar cekbansos.kemensos.go.id
Antarmuka halaman pencarian penerima manfaat Bansos BLT BBM 2022 di cekbansos.kemensos.go.id. Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah pada bulan Oktober 2024 yakni bansos beras 10 kg Bansos BPNT 2024 Bansos PKH 2024, PIP. 

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan bisa menuntaskan pendidikan menengah.

Pencairan dana PIP 2024 dilakukan secara bertahap dan jadwalnya mungkin berbeda-beda untuk setiap sekolah

Adapun PIP memiliki tiga tahap pencairan, yaitu: 

  • Tahap pertama: Februari hingga April 2024
  • Tahap kedua: Mei hingga September 2024
  • Tahap ketiga: Oktober hingga Desember 2024

Pada tahap ketiga ini pun tidak dijelasan secara rinci tanggal pencairan bantuan PIP ini.

Besaran Bantuan PIP 2024

Jumlah bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD:

  • Umum: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Siswa SMP:

  • Umum: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

Siswa SMA/SMK:

  • Umum: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

Cara cek penerima bansos lewat situs Kemensos

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili Anda
  • Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
  • Klik tombol "Cari Data"

Sementara itu, berikut cara mengecek penerima PIP:

  • Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan 
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  • Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.

Sumber: TribunJabar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved