Pilkada NTB
KPU NTB Batasi Kampanye Rapat Umum, Setiap Paslon Gubernur Hanya Dibatasi Dua Kali
KPU NTB membatasi tahapan kampanye rapat umum untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB hanya dua kali
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi tahapan kampanye rapat umum untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB hanya dua kali.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan, jadwal kampanye rapat umum ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masih dalam proses penyusunan bersama masing-masing paslon.
"Kalau maksimal dua kali setiap paslon berarti ada enam kali, kami melihat kecenderungannya akan digelar satu kali di Pulau Lombok dan satu kali di Pulau Sumbawa," kata Hilman, Kamis (26/9/2024).
Hilman mengatakan, untuk penambahan jadwal kampanye rapat umum tidak bisa dilakukan, pasalnya hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU. Sementara untuk dialog terbatas masing-masing paslon sudah bisa melakukannya.
"Tinggal mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait surat tanda pemberitahuannya," katanya.
Sementara untuk agenda kampanye lainnya sudah bisa dilakukan oleh ketiga paslon tersebut.
KPU juga tidak menerapkan zonasi untuk kampanye agar para pasangan calon bisa lebih leluasa bertemu dengan masyarakat.
Hilman menjelaskan untuk kampanye digital akan dilakukan selama dua pekan, dimulai dari 10-23 November 2024.
"Kalau kampanye di media daring sifatnya online, bentuknya iklan kalau sekarang belum bisa dilakukan," kata Hilman.
Untuk debat paslon KPU belum menentukan jadwal, termasuk jumlah debat yang akan dilakukan. Namun untuk temanya sudah ditentukan oleh KPU.
"Untuk debat kita akan laksanakan di awal November, paling cepat akhir Oktober," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.