Pilkada NTB 2024

Bawaslu NTB Imbau KPU Segera Tetapkan Zona dan Teknis Berkampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan sosialisasi terkait teknis berkampanye.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan sosialisasi terkait teknis berkampanye.

Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menyoroti teknis pelaksanaan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, serta ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon kepala daerah.

"Kita tahu bahwa Peraturan KPU (PKPU) soal kampanye masih belum disahkan, namun nanti apabila sudah disahkan kita berharap KPU juga mensosialisasikan PKPU tersebut, sehingga pada saat pelaksanaan kampanye tidak ada selisih paham antar peserta dan penyelenggara soal teknis kampanye,"kata Umar, Sabtu (21/9/2024).

Umar juga menambahkan, bahan sosialisasi pasangan calon kepala daerah yang sudah dipasang dapat ditertibkan apabila melanggar peraturan daerah atau mengganggu fasilitas umum.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk menghindari bahan sosialisasi dan APK dipasang di tempat yang dilarang dan mengganggu publik, seperti pada Pemilu tahun 2024 lalu.

"Dalam hal ini, KPU juga bisa dengan detail menetapkan zona-zona yang diperbolehkan untuk memasang APK, agar tidak ada bias. Kalau soal bahan kampanye, saya rasa sudah jelas bahwa harus ada identitas Paslon agar tidak menjadi politik uang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Umar juga menuturkan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat.

Netralitas ASN, TNI, dan Polri sendiri telah diatur oleh undang-undang dan harus ditaati, karena apabila dilanggar akan ada konsekuensi secara hukum yang harus ditanggung.

"Hal ini berlaku juga untuk ASN yang menghadiri deklarasi pasangan calon, tentu harus ditindak karena netralitas ini mutlak dan ada di undang-undang. Terakhir soal APK, penertibannya bisa dilakukan oleh KPPU dan Bawaslu dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila melanggar peraturan," tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved