Pilkada Kota Mataram
Warga Luar Kota Bisa Nyoblos di Mataram, Tapi Hanya untuk Pemilihan Gubernur NTB
"Pemilih di luar kota Mataram yang notabene dia warga NTB, itu bisa pindah memilih ke Mataram, tapi hanya memilih gubernur saja."
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Warga Nusa Tenggara Barat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Mataram masih bisa menyalurkan hak pilihnya di Mataram, pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Tapi, mereka hanya bisa memilih untuk kertas surat suara calon gubernur dan wakil gubernur NTB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan menjelaskan, penduduk yang tidak masuk dalam DPT Kota Mataram, misalnya dari Bima, hanya bisa memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Dengan catatan, warga tersebut harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik miliknya.
"Pemilih di luar kota Mataram yang notabene dia warga NTB, itu bisa pindah memilih ke Mataram, tapi hanya memilih gubernur saja, tentu syarat dan ketentuan berlaku, yakni membawa KTP," katanya, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut Edy mengatakan, bahwa e-KTP nantinya akan ditunjukkan masyarakat saat melakukan pencoblosan dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
KPU Kota Mataram juga sudah mengantisipasi poensi pemilih ganda pada pemilihan gubernur. Saat ini, telah ada sistem online yang bisa mendeteksi pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya.
"Pemutakhiran ini melalui aplikasi Sidalih yang mana begitu kita masuk maka dia akan terdeteksi dia sudah terdaftar di mana," katanya.
"Warga juga bisa mengecek, ketika dia masukan NIK maka ketahuan dia mendaftar di mana, apakah dia terdaftar di Sumbawa, Dompu, Bima. Nah dari situ akan komunikasikan dari pihak yang di sana," lanjutnya.
Tentu ketika pemilih telah menggunakan hak pilihnya di Kota Mataram, secara otomatis hak pilihnya di daerah domisili terhapus.
"Kita antisipasi dengan itu, dan kita pastikan dicoret di sana," ujarnya.
Ia pun mewanti-wanti agar pemilih yang bukan dari DPT Kota Mataram agar mengurus berkas yang akan dijadikan dasar untuk mencoblos.
"Kan sayang suara terbuang nanti," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.