Pilkada Kota Bima
Paslon Pilkada Kota Bima Boleh Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya!
Sesuai aturan paslon diperbolehkan kampanye di kampus, namun harus mendapatkan izin rektor atau ketua perguruan tinggi
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wakil wali Kota Bima diperbolehkan kampanye di kampus
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Bima, Amirulmukminin mengatakan, sesuai aturan paslon
diperbolehkan kampanye di kampus, namun harus mendapatkan izin rektor atau ketua perguruan tinggi.
Untuk jadwal kampanye di kampus hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.
"Kampanye di perguruan tinggi dijadwalkan hari Sabtu dan Minggu," katanya saat sosialisasi tentang kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali Kota Bima, Sabtu (21/9/2024).
Dilanjutkannya, untuk metode kampanye harus melakukan pertemuan terbatas, tatap muka ataupun dialog.
mulai dari 25 September-23 November 2024," sebutnya.
Ketua KPU Kota Bima Suaeb mengatakan, tahapan pelaksanaan kampanye pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota wakil wali kota selama 60 hari kalender, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024.
Para pimpinan partai politik sebagai pengusung paslon diimbau untuk memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan selama kampanye.
"Pelaksaan tahapan kampanye kami meminta semua pihak tetap menjaga stabilitas daerah ini," pinta Suaeb.
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Bima, KPU Batasi 500 Orang Peserta Hadir
Ia menyebut KPU Kota Bima akan melaksanan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan, ditengah tahapan imi tidak kalah penting untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
"Kami harapkan partisipasi kita semua, stabilitas dan kondusifitas wilayah ini tergantung kita semua," pintanya.
Suaeb juga meminta para partai politik pengusung dan paslon memperhatikan dan kampanye yang digunakan, mulai dari sumber dana kampanye, mulai sumber dana kampanye, pengelolaan, hingga pelaporan dana kampanye.
"Ini juga bagian vital, selain berkampanye kita juga memperhatikan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.