Berita Kota Bima
LPA Kota Bima Ingatkan Laranagan Pelibatan Anak saat Kampanye Pilkada
LPA Kota Bima mengingatkan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Lembaga Perlinduga Anak (LPA) Kota Bima mengingatkan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelibatkan anak-anak-saat kampanye merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 280 ayat (2) disebutkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Ketua LPA Kota Bima, Juhriati menegaskan dalam pesta demokrasi kadang kala adanya kelalaian dari orang tua, pasangan calon (paslon) dan tim kampanye melibatkan anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki hak pilih.
"Kita bisa lihat dalam kampanye atau sebelum paslon mendaftar, kadang kala ada kelalaian atau bahkan tidak peduli, larangan ini bukan hanya bersifat maklumat semata ini diatur dan ada sanksi pidananya," tegas Juhriati, Rabu (18/9/2024).
Dia meminta aturan tersebut menjadi perhatian dan pemahaman Paslon hingga tim kampanye tidak melibat anak-anak, untuk penyelengara diminta ketetagasan.
Baca juga: Disambut Pendukung di Sumbawa Barat, Lalu Iqbal: Saya Korbankan Karir Demi Kampung Halaman
Jika melibatkan anak dikhawatirkan anak-anak mengikuti euforia orang dewasa, semisal adanya aksi joget-joget yang menampilkan pornoaksi. Hal ini menjadi citra dan edukasi buruk untuk anak-anak.
"Jika ditemukan atau dijumpai (pelibatan), kami meminta ditindak tegas perbuatan-perbuatan demikian," pintanya.
Kekhawatiran lain, lanjut Juhriati, saat adanya konvoi kendaraan terbuka, anak-anak rentan jatuh ditengah ramainya kendaraan, saat kampanye di lapangan terbuka anak-anak dibawa orangtua ikut berdesak-desakan dengan orang dewasa.
"Lebih ironis lagi anak-anak di gendong sampai dipunggung orang tua ikut kampanye, kami memita ketegasan penyelenggaran pemilu baik Bawaslu dan KPU untuk memastikan tidak ada pelibatan anak-anak," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.