Berita Lombok Tengah

Kejari Lombok Tengah Selamatkan Keuangan Desa Bunkate Rp175 Juta

Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate mengembalikan uang desa sebesar Rp.175.206.982

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyerahkan barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate 2020-2022 dari Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate sebesar Rp.175.206.982, Kamis (19/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyerahkan barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate  2020-2022.

Yakni dari Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate sebesar Rp.175.206.982.

Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, Kamis (19/9/2024). 

Barang bukti berupa uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bunkate dengan disaksikan perwakilan DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Camat Jonggat. 

Nurintanmengatakan, penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Bunkate Tahun anggaran 2020 s/d 2022 yang merujuk pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 700/03/INS/RHS/2024/HKN.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades Gemel Lombok Tengah Divonis 5 Tahun 

Tim Penyelidik berpedoman pada perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 perihal Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023.

"Kami akan  mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran Pembangunan desa maupun Pembangunan pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah," jelas Nurintan. 

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate dengan mewujudkan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir). 

"Pengembalian Kerugian Keuangan Desa ini juga merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam hal pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah khususnya terkait pengelolaan keuangan desa," jelasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved