Berita Polda NTB
Edarkan Sabu 5,1 Kg, Pria Asal Sumbawa Mengaku Diimingi Upah Rp 100 Juta
Pria asal Sumbawa ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB atas kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 5,1 kilogram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial A (46) asal Kabupaten Sumbawa, atas kasus pengedaran narkotik jenis sabu seberat 5,1 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan polisi menemukan lima bungkus plastik teh hijau yang di dalamnya ditemukan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
Pelaku ditangkap di sebuah jalan di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada 20 Agustus lalu.
Barang haram tersebut didapatkan A dari salah seorang yang beralamat di Sumatera. Setiap satu kilogram yang terjual tersangka A mendapatkan upah Rp20 juta.
"Jadi kalau laku terjual semua, tersangka A ini mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta. Rencananya narkotika ini akan diedarkan di Lombok dan Sumbawa," kata Deddy, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Polres Bima Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana Narkotika Sepanjang Januari-Februari 2024
Deddy juga mengatakan, tersangka bukan kali pertamanya mengendarkan barang haram tersebut. Total ada empat kali pelait mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sumbawa.
Deddy menjelaskan kerugian dengan peredaran narkoba tersebut mencapai Rp9 miliar lebih. Akibat perbuatannya tersangka A persangkakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 14 tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.