Lombok Timur

Desa di Lombok Timur Jadi Potensi Rawan Pelanggaran Pilkada 2024 

PMD Lombok Timur mengungkap kerawanan pelanggaran Pilkada 2024 di merata terjadi di tingkat desa

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur (Lotim), Salmun Rahman 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkap kerawanan pelanggaran Pilkada 2024 di tingkat desa.

Bahkan kata Salmun, potensi pelanggran tersebut hampir merata terjadi di tingkat desa.

"Saya anggap semuanya rentan (terjadi pelanggaran Pilkada 2024) dari kajian PMD, kan kades perangkat desa pejabat politik, dan dia menjadi satu di antara komponen perlu dan penting didekati untuk mendulang suara," ucap Salmun Rahman, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/9/2024).

Salmun tidak heran, ketika nantinya banyak ditemukan para kades yang terapiliasi partai politik atau pasangan calon (paslon) tertentu yang bertarung di Pilkada 2024 Lombok Timur.

Meski demikian, hingga saat ini, tugas PMD hanya mengingatkan para kepala desa (kades) untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Kendati dalam aturan, dijelaskan Salmun, para kades tidak dilarang menjadi petugas partai, namun hanya dilarang masuk dalam kepengurusan partai. Ini juga terlihat jelas dari banyaknya calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu yang berasal dari kades.

"Hingga kalau jadi pengurus kita proses karena dikhawatirkan sulit mengayomi masyarakat," tegasnya.

Baca juga: H. Iron Tetap Optimis Raih Kemenangan Pilkada Lombok Timur Meski Tak Didukung NW

Terkait evaluasi terhadap pelanggaran nantinya selain dari Dinas PMD, para kades yang terbukti akan dievaluasi juga oleh Bawaslu sebagai penyelenggara.

Sejauh ini, diakuinya para kades yang ada masih dalam pengontrolan dan bisa dipastikan tidak mengkotakkan diri untuk memberikan dukungan terhadap satu paslon yang bertarung di kontestasi Pilkada 2024 ini.

"Karena sejauh ini, kami juga belum menerima laporan para kades ini tidak netral, berarti perangkat desa kami masih bagus dan on the track," katanya.

"Melalui FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa ) juga kami ingatkan dan mereka setiap bulan melakukan pertemuan, disana kita ingatkan, kita tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi itu," lanjutnya.

Salmun juga saat ini sudah menurunkan surat edaran terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para kades di Pilkada 2024.

"Kemudian sudah jelas kepala desa dan perangkat desa milik semua, sangsi juga sudah diatur karena itu larangan, siapa yang melanggar pasti diberikan sangsi, dari saksi teguran lisan tertulis hingga diberentikan," tegasnya.

"Kalau di perangkat desa yang memberikan sanksi ada kadesnya, kalau kades dan BPD yang berhak menghukum Bupati. Dan lain sangsi dari Bawaslu sampai ke Pidana," tutupnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved