Pilkada Kota Mataram

KPU Kota Mataram Verifikasi Dokumen Perbaikan 2 Bapaslon Pilkada 2024

KPU Kota Mataram tengah mengecek kembali seluruh administrasi 2 bakal calon Pilkada Kota Mataram, setelah sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM - MATARAM - KPU Kota Mataram kini tengah melakukan verifikasi dokumen perbaikan dari dua bakat pasangan (bapaslon) yang akan berkompetisi di Pilkada Kota Mataram 2024.

Sebelumnya dua bapaslon tersebut yakni, Mohan Roslikan-Mujiburrahma (Harum) dan Lalu Aria Dharma dan Weis (Aqur) dinyatakan  Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Kota Mataram, sehingga dipnerlukan perbaikan.

Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengecek kembali seluruh administrasi dari dua bakal calon tersebut.

"Kami juga sedang melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen. Memang tadi disampaikan, betul ketika dinyatakan BMS dua calon ini," katanya Rabu (11/9/2024).

Perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah akan berlangsung sampai hari Kamis (12/9/2024), dan selanjutnya, pengumuman hasil verifikasi dokumen perbaikan akan jadwalkan tanggal 13-14 September 2024.

Pada tahap perbaikan, Edy menjelaskan, KPU melakukan verifikasi secara dengan detail terhadap semua dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon, baik laporan pajaknya, ijazahnya, hingga kekayaannya.

"Pendaftaran ini kan by silon, kalau secara manual sudah lengkap sebenarnya, tapikan dia harus unggah melalui silonnya. Dan tanda terima serta berita acara dikeluarkan melalui silon. Ini yang membuat dia BMS karena ada yang kurang diupload, tapi untuk dokumennya ada," terangnya.

Baca juga: Mohan-TGH Mujiburahman Tutup Pendaftaran Pilkada Kota Mataram dengan Pantun

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah penetapan memenuhi atau tidak memenuhi syarat dilakukan, tahapan pilkada selanjutnya akan dilaksanakan proses penetapan pasangan bakal calon menjadi calon pada 22 September 2024, dan pencabutan nomor urut sehari setelahnya.

"Pada prinsipnya kami ini hanya kanalisatornya saja, penentunya itu yakni warga kota Mataram. Karena pertarungan dan kompetisi ini dibawah di warga bukan di KPU Kota. Kami hanya fasilitator saja dalam hal Pilkada," tandasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved