BPHN Beri Penghargaan 4 Organisasi Bantuan Hukum yang Berkontribusi dalam Pemajuan Akses Keadilan

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkumham yang telah berkontribusi dalam pemajuan akses keadilan.

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkumham yang telah berkontribusi dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Selain meresmikan desa/kelurahan sadar hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkumham yang telah berkontribusi dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyampaikan bantuan melalui organisasi bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

"Serta menunjukkan peran negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negara dalam mengakses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," kata Widodo, Selasa (27/08/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Prime Park, Mataram ini dihadiri pula oleh Pj. Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkumham NTB, Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemprov NTB.

Adapun 4 mitra kerja Kemenkumham yang memperoleh penghargaan yaitu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan seusai kegiatan mengatakan, bantuan hukum diperuntukkan bagi permasalahan yang sifatnya litigasi (masuk meja pengadilan) baik itu kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara. 

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari para OBH. Layanan ini gratis bisa dimanfaatkan oleh masyarakat/warga binaan/anak didik pemasyarakatan untuk meminta pendampingan hukum dari OBH yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham," ujar Parlindungan. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved