Pilkada Kota Bima

Terkendala Dokter Spesialis Kejiwaan, Pemeriksaan Paslon Pilkada Kota Bima Diarahkan ke RSUD NTB

Dipilihnya RSUD NTB sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan paslon di Pilkada Kota Bima, lantaran di kota tersebut belum memiliki dokter spesialis jiwa

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Pj Wali Kota H Mukhtar saat memberikan sambutan di rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bima, Sabtu (24/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Bima yang maju pada Pilkada 2024, akan menjalani pemeriksaan  kesehatan di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) NTB.

Dipilihnya RSUD NTB sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan itu, lantaran RSUD di Kota Bima belum memiliki dokter spesialis kejiwaan.

Ketua Divisi Hukum dan  Pengawasan KPU Kota Bima, Muhaemin mengatakan, pihaknya sebelum menentukan tempat pemeriksaan setelah melakukan survei kelayakan di sejumlah rumah sakit yakni, RSUD Kota Bima, RS TNI AD Sultan Abdul Kahir II Bima dan RSUD NTB

"Survei dengan berbagai macam indikator itu, yang layak dan memenuhi syarat  untuk memeriksa kesehatan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bima yakni RSUD NTB," terangnya saat rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon, Sabtu (24/8/2024).

Ia menyebut, pemilihan RSUD NTB lantaran adanya dokter spesialis kejiwaan. 

"Salah satu yang tidak dipenuhi di Kota Bima  tidak ada tenaga atau dokter spesialis jiwa," sambungnya.

Ia melanjutkannya, setelah paslon mendaftarkan diri dan berkasnya diterima maka akan diberikan surat pengantar pemeriksaan  kesehatan.

"Nanti hasilnya akan disampaikan  oleh tim dokter yang memeriksa dari RSUD NTB," ujarnya.

Baca juga: Mukhtar Lantik Supratman Jadi PJ Sekda Kota Bima

Untuk diketahui, KPU Kota Bima mengumumkan pendaftaran calon wali kota  wakil wali kota pada 24-26 Agustus 2024.

Selanjutnya pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Pendaftaran hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita sementara hari ketiga 08.00 hingga 23.59 Wita.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved