Pilkada NTB
Putusan MK Bikin Duet Gita-Sukiman Kembali Tancap Gas di Pilgub NTB
Duet Gasman di Pilkda NTB diprediksi kembali membuka peluang lebar, setelah putusan MK terkait persyaratan calon bisa diusung partai non seat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Peluang H Lalu Gita Ariadi dan H Sukiman Azmi (Gasman) untuk maju di Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pilgub NTB), kembali terbuka lebar setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.
Duet Gasman sebelumnya diprediksi bakal kandas maju di Pilgub NTB setelah partai politik peraih kursi di DPRD Provinsi NTB, sudah menetapkan arah dukungan. Namun kejutan kembali muncul setelah MK memutuskan partai non seat (tidak ada kursi) di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Berkaca hasil Pemilu 2024 lalu di DPRD Provinsi NTB ada enam partai politik peserta Pemilu tidak mendapatkan kursi di DPRD Provinsi NTB, diantaranya Partai Gelora dengan perolehan 84.747 suara sah, disusul Partai Solidaritas Indonesia 22.932 suara sah.
Kemudian Partai Ummat 16.652 suara sah, PKN sebesar 11.457 suara sah, Partai Buruh sebesar 11.395 suara sah dan Partai Garuda sebesar 9.412 suara sah.
Baca juga: Profil Gita dan Sukiman, Duet GASMAN di Pilgub NTB 2024
Tim pemenangan Gita-Sukiman, Lalu Athari Fathullah mengatakan, pasangan ini akan mencoba melakukan komunikasi politik dengan partai-partai non seat tersebut, sembari terus melakukan komunikasi politik dengan partai-partai yang belum mengeluarkan B1 KWK.
"Pasti (komunikasi)," kata Athari, kepada TribunLombok.com, Rabu (21/8/2024).
Athar optimis sebelum pendaftaran bacagub dan bacawagub ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan depan, duet Gasman masih berpeluang maju di Pilgub NTB.
Sementara itu Gita dalam beberapa kesempatan dimintai komentar terkait peluang maju di Pilgub, lebih memilih bungkam.
Terpisah dua partai non seat yakni Gelora dan PSI sebelumnya tegas mengatakan, solid mendukung duet Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.