Pilkada NTB

2 Partai Non Seat Tetap Solid Dukung Duet Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024

Dua partai pendukung tanpa kursi di DPRD NTB, tetap all out dukung pasangan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Lalu Iqbal (kiri) dan Indah Dhamayanti Putri saat bertemu di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (27/6/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua partai pendukung non seat pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), tetap solid mendukung pasangan tersebut meskipun Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mengusung calon sediri.

Kedua partai tersebut ialah Partai Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pada Pemilu lalu tidak mendapatkan kursi di DPRD Provinsi NTB.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora NTB Lalu Pahrurrozi mengatakan partainya tetap solid mendukung pasangan Iqbal-Dinda, bersama partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di NTB.

"Kita tetap setia bersama Iqbal-Dinda di Pilgub NTB," kata pria yang akrab disapa Bang Oji itu, Selasa (20/8/2024).

Kepada TribunLombok.com juga Bang Oji mengaku akan mengerahkan kekuatan penuh untuk memenangkan pasangan mantan Dubes Indonesia untuk Turki dan Bupati Bima dua periode itu.

"Insyaallah (all out)," katanya singkat.

Pada Pemilu lalu, Gelora berhasil mendapatkan 84.747 suara sah, namun belum mampu mengantarkan kadernya duduk dikursi empuk DPRD Provinsi NTB.

Sementara Ketua DPW PSI NTB Agus Kamarwan juga berdasarkan arahan DPP tetap solid mendukung pasangan Iqbal-Dinda, dengan bergabung dengan KIM di NTB.

"Perintah dari Jakarta (DPP) itu wilayah-wilayah yang belum memiliki kursi itu harus berhubungan dengan berkoalisi dengan Gerindra," kata Agus.

Berkaca hasil Pemilu di DPRD Provinsi NTB, PSI hanya mendapatkan 45 ribu suara. Sehingga pada Pemilu lima tahun mendatang PSI bertekad mendapatkan kursi di DPRD Provinsi NTB. 

Berdasarkan putusan MK partai yang tidak memiliki kursi boleh mengusung calon gubernur sendiri jika memenuhi persyaratan.

Baca juga: Keluarga Besar Puri Cakranegara Siap Menangkan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB

Persyaratan yang dimaksud adalah jika daerah atau Provinsi tersebut memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dibawah 2 juta minimal mendapatkan 10 persen suara sah, untuk bisa mengusung calon Gubernur sendiri.

Sementara jumlah DPT diatas 2 juta sampai 6 juta boleh mengusung calon sendiri jika mendapatkan 8,5 persen suara sah pada saat Pemilu.

Namun jika jumlah penduduk diatas 6 juta sampai 12 juta harus mendapatkan 7,5 persen suara sah agar bisa mendukung paslon di Pilkada. Sementara untuk pendukung yang masuk dalam daftar DPT 12 juta keatas minimal mendapatkan 6,5 suara sah.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB jumlah DPT pada Pemilu lalu sebanyak 3,9 juta lebih masyarakat NTB memiliki hak pilih.

Artinya bagi Parpol non seat bisa mengusung calon Gubernur NTB sendiri jika mendapatkan 8,5 persen suara sah pada Pemilu 2024 lalu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved