Berita Bima

Aniaya Balita hingga Meninggal, Pengasuh Balita di Sape Bima Jadi Tersangka 

Pria di Bima jadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan bocah di Bima berusi 1,5 tahun meninggal dunia

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Jajaran Polres Bima Kota saat jumpa pers di halaman Mapolres Bima ungkap kasus kematian balita di Kecamatan Sape, Jumat (16/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni  Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota menetapkan RF alias WN (42) sebagai tersangka  atas kasus dugaan penganiayaan menyebabkan balita MY berusia 1,5 meninggal dunia.

Sebelumnya bocah malang itu yang berasal dari Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diasuh oleh WN bersama istrinya dan mendapatkan bayaran Rp 1 juta perbulan.  

MY dititipkan  lantaran kedua orang tuanya tengah merantau. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata mengatakan, menetapkan WN sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh korban yang menjadi penyebab kematian. 

"Atas dasar penyidikan tersebut, RF alias WN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," terang Yudha dalam konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Jumat (16/8/2024).

Ia melanjutkan, penganiayaan bermula pada 5 Agustus 2024, korban balita MY  tengah tidur bersama anak dari tersangka. Pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WITA, korban menangis dan saat itu tersangka datang.

"Tersangka emosi dan masuk langsung  melakukan penganiayaan," tambahnya. 

Selanjutnya sekitar tanggal 8 Agustus 2024, ketika ibu asuh korban yang juga istri tersangka mendapati darah keluar dari hidung balita tersebut saat dimandikan. 

Baca juga: Pasutri di Bima Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Balita hingga Tewas

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh kakeknya, namun sayangnya, pada 9 Agustus 2024, balita itu menghembuskan napas terakhirnya.

"Merasa ada yang ganjil, kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sape," katanya.

Polisi juga masih mendalami kasus ini, terhadap kemungkinan adanya tersangka lain. Tersangka RF juga didapati positif menggunakan narkotika, usai dites urine.

"Selain emosi, tersangka juga terpengaruh narkoba," ujarnya. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved