Pilkada 2024

Mengenal Istilah Kotak Kosong dalam Pilkada

Kotak kosong merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana hanya terdapat satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada

|
Editor: Idham Khalid
TRIBUNNEWS.COM
Pilkada Serentak - Berikut daftar 25 kabupaten/kota yang pasangan calonnya melawan kotak kosong 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang berpotensi menampilkan fenomena yang tak asing, yaitu pertarungan antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. 

Hal ini dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengakomodir serta mengatur secara rinci persyaratan pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Kotak Kosong dalam Pilkada

Kotak kosong merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada tanpa adanya pesaing. 

Dalam surat suara, paslon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar. Pemilih nantinya akan diberikan pilihan untuk mencoblos salah satu di antara paslon tersebut atau kotak kosong.

Baca juga: PDIP Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah 2024 Hari Ini

Lalu, apa yang terjadi jika kotak kosong memenangkan pertarungan melawan calon tunggal? Menurut Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, paslon tunggal akan dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Namun, jika tidak mencapai angka tersebut, calon tunggal tersebut dianggap kalah.

Jika calon tunggal kalah dalam Pilkada, ia masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada berikutnya, sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU Pilkada.

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Ketika kotak kosong dinyatakan menang dan wilayah tersebut mengalami kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin sementara hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada ulang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved