Ribuan Anak Indonesia Terpapar Judi Online yang Berkamuflase Lewat Game

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong membeberkan, modus situs-situs judi online melancarkan aksinya menyasar anak.

Editor: Sirtupillaili
Tribunnews
Ilustrasi game online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Judi online telah menjadi ancaman serius bagi anak-anak. Namun, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, persoalan ini dapat diatasi.

Isu judi online yang menyasar anak-anak kini menjadi persoalan serius yang harus disikapi. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. PPATK mengungkapkan transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.

Menyikapi hal temuan itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong membeberkan, modus situs-situs judi online melancarkan aksinya dengan berkamuflase sebagai gim online.

"Jadi berdasarkan identifikasi yang kita lakukan. Anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online. Ada yang seperti itu," ujar Usman di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: BK DPRD Lombok Tengah Bakal Sanksi Anggota Dewan yang Main Judi Online

Berdasarkan hasil temuan Kominfo, ucap Usman, situs-situs tersebut berkedok seakan-akan situs gim online. Namun, diminta untuk top up atau pengisian ulang atau menambahkan sejumlah dana tertentu ke rekening untuk dapat melakukan transaksi.

"Konten judi online tapi mempromosikan diri seolah-olah game online. Ada top up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang. Itu kita curigai sebagai judi online," tambah Usman.

Karena itu, Kominfo meminta partisipasi aktif seluruh kalangan masyarakat untuk memberantas judi online. Terkhusus bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, sehingga dapat terhindar dari judi online.

Jika memang sudah terpapar, menurut Usman, masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau Kominfo agar bisa dilakukan rehabilitasi.

"Kita akan melakukan rehabilitasi karena anak-anak," tutur Usman.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, terdapat ribuan anak yang terpapar judi online. Angkanya bahkan cukup tinggi, mencapai ribuan anak untuk kategori usia di bawah 11 tahun.

"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Selain data anak di bawah 11 tahun, pihaknya juga memotret transaksi judi online rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak terpapar judol.

"Angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu," ujarnya.

Sedangkan, untuk rentang usia 17-19 anak merupakan yang terbanyak bermain judi online. Padahal, kata Ivan, mereka merupakan anak-anak yang dipersiapkan untuk masa depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved