Berita NTB

Tiga ASN Pratama Pemprov NTB Diusulkan Jadi Pj Walikota Bima

Pemprov NTB sudah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Walikota Bima, ke Kemendagri menggantikan H Mohammad Rum yang maju Pilkada

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Karo Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Walikota Bima, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (18/7/2024).

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, tiga nama tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Pratama.

"Intinya tiga orang yang diajukan itu adalah ASN jabatan JPT pratama dan udah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Hamdi, Jumat (19/7/2024).

Salah satu nama yang digadang-gadang menjadi pengganti H Mohammad Rum adalah Asisten II Setda Provinsi NTB Fathul Gani. Rum memilih mundur menjadi Pj Walikota Bima lantaran ingin ikut berkompetisi di Pilkada Kota Bima.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima H Rum Maju Pilkada, Pemprov NTB Godok 3 Nama Calon Pengganti

Hamdi mengatakan, tiga nama yang sudah diusulkan ke Kemendagri tersebut saat ini sedang dalam penilaian. Setelah dilakukan penilaian terhadap tiga nama yang diusulkan tersebut, barulah akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui.

"Nama-nama itu sudah di Kemendagri untuk dinilai menteri dengan melihat profiling terhadap calon-calon ini untuk diseleksi tiga orang kemudian untuk dilapor ke presiden untuk dipilih satu orang," kata Hamdi.

Saat ini Rum yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Provinsi NTB itu masih menjabat sebagai Pj Walikota Bima, dia resmi akan meninggalkan jabatannya setelah calon pengantinnya di tetapkan presiden.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved