Menteri ATR/BPN Komitmen Berantas Mafia Tanah yang Rugikan Negara
Mafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono berkomitmen memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Mafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kami juga selalu menekankan operasi pemberantasan mafia tanah ini benar-benar ditujukan untuk menegakkan keadilan hidup kita,” ujar AHY dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pertanahan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah ini, mafia tanah telah membelenggu potensi investasi mencapai Rp3,415 triliun.
Dalam konferensi pers tersebut, korban mafia tanah Didik Prawoto turut memberikan kesaksian, selama beberapa tahun ia diganggu mafia tanah.
Baca juga: Bea Cukai Mataram Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Ia berterima kasih karena kini tanah seluas 86 hektare miliknya terbebas dari mafia tanah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 peruntukannya untuk kawasan industri.
“Mafia tanah sudah inkracht, divonis, saya di sini mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri dan jajaran. Mudah-mudahan tanah itu cepat bisa bermanfaat seperti fungsi dan perizinan yang dikeluarkan,” ucap Didik Prawoto.
Didik Prawoto dalam kesempatan ini juga mengajak Feri, investor dari PT Nortek Berkah Indonesia yang telah menanamkan investasinya senilai Rp1,7 triliun dengan peluang serapan tenaga kerja mencapai 2.000 orang.
Selama setahun belakangan, Feri mengaku kesulitan memilih lahan industri yang baik. Namun ketika sudah mendapatkannya, ia justru mengalami kejahatan pertanahan oleh mafia tanah.
“Investasi kami harus ditunda karena masalah mafia tanah ini. Kami juga mengalami kerugian, harus segera memproduksi,"ungkap Feri.
Sebagai informasi, pada kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka DB (66), warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Modus operandi tersangka menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan. Semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap), di mana terhadap kasus tersangka DB sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi.
(*)
| Belasan Jam Perjalanan Darat, Ratusan Jemaah Haji Kabupaten Bima Berangkat ke Tanah Suci |
|
|---|
| Lombok Timur Lepas 378 JCH Kloter I, Jadi yang Pertama di NTB |
|
|---|
| Warga Lombok Timur Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kafan di Tanah Uruk Galian C |
|
|---|
| Paradoks Tanah yang Dijanjikan: Menyimak Pergulatan Iman Warga Israel Versus Naluri Bertahan Hidup |
|
|---|
| Banjir dan Longsor Terjang Kabupaten Bima, Ratusan KK Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Mafia-Tanah-AHY.jpg)