NTB
Bea Cukai Mataram Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram musnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 6 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan gempur rokok ilegal periode Januari hingga Maret 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana mengatakan, kegiatan gempur rokok ilegal tersebut merupakan upaya untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Made mengatakan, hasil operasi pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya hanya 6 juta batang dengan kerugian negara Rp4 miliar menjadi 8 juta batang dengan kerugian negara Rp6 miliar.
"Cukai adalah pungutan terhadap barang-barang tertentu yang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai," katanya, Rabu (17/7/2024).
Made mengatakan selain melakukan razia baik secara mandiri maupun gabungan terhadap peredaran rokok ilegal, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal.
Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku peredaran rokok ilegal tersebut dengan memanfaatkan jasa jual beli online dan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.
Rokok-rokok ilegal tersebut tidak hanya berasal dari luar daerah, namun juga berasal dari luar negeri. Made menegaskan, para pelaku peredaran rokok ilegal tersebut juga akan ditindak secara hukum bila ditemukan indikasi pidana.
Baca juga: Rokok Ilegal Luar Daerah Banyak Beredar di Mataram, Pemkot Gencar Lakukan Razia
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata mengatakan, kegiatan gempur rokok ilegal tersebut bukan hanya dilakukan di NTB. Sehingga di daerah-daerah yang menjadi pusat produksi rokok-rokok tersebut jumlah rokok ilegal yang disita jauh lebih besar.
"Kalau disini (NTB) persemester mungkin bisa 10 juta batang, kalau di hulu satu kali penindakan yang 10 juta batang itu," kata Susila.
Selain rokok, Bea Cukai Mataram juga memusnahkan BMMN berupa 96 kilo tembakau iris, 240 butir obat-obatan, 560,40 liter minuman beralkohol, 9 unit telephone genggam. Total perkiraan nilai barang Rp 8,3 miliar dan perkiraan kerugian negara Rp 4,4 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Proses-pemusnahan-BMMN-oleh-Bea-Cukai-Mataram-7.jpg)