Berita Kota Mataram

Marak Judi Online di Pemkot Mataram, Dinas Kominfo akan Berikan Surat Teguran di Setiap OPD

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terindikasi bermain judi online ketika jam kerja

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suandiasa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terindikasi bermain judi online ketika jam kerja.

Merespons hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suandiasa akan mengambil sejumlah langkah.

"Kita akan tindak tegas ASN maupun non ASN yang bermain judi online," katanya, saat di konfirmasi melalui telepon pada, Kamis (27/6/2024).

Dinas Kominfo Mataram juga akan mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing OPD terkait larangan bermain judi online atau judi slot kepada jajaran ASN maupun Non ASN di lingkup Pemkot Mataram.

Baca juga: OJK NTB Perintahkan Bank NTB Telusuri Rekening Pelaku Judi Online

"Kami juga akan melakukan tracking, siapa saja ASN maupun non ASN yang membuka akses judi online selama jam kerja," tegasnya.

Menurut Nyoman, fenomena judi online harus segera dihentikan. Mengingat dampak yang diberikan kepada pemain amatlah besar. Contohnya saja, banyak kasus bunuh diri, akibat dililit utang judi online.

"Dampak pasti ada, seperti beberapa kejadian yang lagi ramai akhir-akhir ini. Seorang mahasiswa ditemukan bunuh diri. Ini patut jadi pembelajaran buat kita," tuturnya.

Sementara untuk beberapa ASN Pemkot Mataram yang kedapatan bermain judi slot, Kominfo akan melakukan pembinaan dalam waktu dekat.

"Untuk sekarang belum ada ke arah Aparat Penegak Hukum (APH), kita melakukan pembinaan dulu," tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri membenarkan adabta fenomena ASN bermain judi online.

"Maaf ya, sudah ada fenomena ke arah sana, fenomenanya banyak ASN kita, lebih dari satu yang melakukan judi online," ujar Alwan, Rabu (27/6/2024).

Baca juga: Fenomena ASN Pemkot Mataram Terlibat Judi Online, Sekda Pastikan Sanksi Tegas

Dia pun mengancam ASN yang kedapatan bermain judi online saat jam kerja.

"Sudah diingatkan oleh Pak Wali kepada kepala-kepala OPD, agar teman-teman (ASN) jangan sampai terjerumus," ujar Alwan.

Dia menjelaskan ASN yang kedapatan bermain judi online tersebut telah mendapatkan teguran lisan oleh perangkat daerah.

"Kalau sudah perangkat daerah kewalahan, bisa laporkan ke kami," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved