Berita Mataram
Dishub Kota Mataram Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Pejanggik
Mengakinbatkan kemacetan, Dishub Kota Mataram menggembok sejumlah kendaraan terparkir liar di jalan Pejanggik
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengambil tindakan tegas dengan menggembok sejumlah kendaraan roda dua dan empat yang parkir sembarangan di Jalan Pejanggik, Mataram, Senin (24/6/2024).
Kendaraan yang terparkit di jalan tersebut diduga milik sebagian besar pengantar peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah sekolah yang berada di jalan tersebut.
Kendaraan-kendaraan tersebut menyebabkan kemacetan parah pada hari pertama PPDB di Kota Mataram.
Pantauan di lokasi, ratusan kendaraan terparkir sembarangan di sepanjang Jalan Pejanggik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Akibatnya, beberapa kendaraan tersebut dipasangi gembok, rantai, dan stiker penilangan oleh petugas Dishub Kota Mataram.
"Ini merupakan bentuk penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan Dishub," jelas Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Mataram, Arif Rahman.
Arif menjelaskan bahwa Jalan Pejanggik merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang harus bebas dari parkir kendaraan, baik di sisi kanan maupun kiri jalan. Kawasan KTL ini dimulai dari simpang empat Bank Indonesia hingga Pendopo Wali Kota Mataram.
"Ini kawasan tertib lalu lintas (KTL), jadi harus bebas dari parkir maupun kendaraan. Baik itu kendaraan yang berhenti di sisi kanan dan kiri jalan," jelasnya.
Baca juga: Dishub Kota Mataram Akan Alihkan Arus Lalu Lintas di Tujuh Titik saat Lebaran Topat 2024
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa setelah penggembokan, kendaraan yang melanggar akan ditilang oleh Satlantas Polresta Mataram. Pemilik kendaraan baru dapat mengambil gembok setelah menyelesaikan proses tilang di kepolisian.
Dishub Kota Mataram meminta pihak sekolah untuk membuka halaman parkirnya untuk digunakan oleh para pengantar PPDB.
"Harapan kami, pihak sekolah membuka gerbang sekolahnya untuk nantinya digunakan kendaraan roda dua. Sementara, untuk kendaraan roda empat bisa mengambil jalan alternatif di Jalan Puring," tandas Arif.
Tindakan tegas Dishub Kota Mataram ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di kawasan KTL.
Selain itu, diharapkan juga dapat membantu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada saat pelaksanaan PPDB.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/roda-empat-dan-roda-dua-di-gembok-dan-dipasang-tanda-tilang-di-jalan-Pejanggik.jpg)