Berita Kota Bima

Polres Bima Kota Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan, dari Curi Ternak hingga Sepeda Motor

Polres Bima Kota menangkap 21 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi Jaran Rinjani 2024.

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat jumpa pers hasil pengungkapan kasus operasi jaran, Kamis (13/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUMLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota menangkap 21 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi Jaran Rinjani 2024.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata merincikan, 14 pelaku terlibat dalam kasus curat dan 7 pelaku lainnya terlibat dalam kasus curanmor.

"Barang bukti yang kami diamankan meliputi 7 unit sepeda motor, 6 buah handphone, serta 1 ekor sapi jantan," terang Yudha saat jumpa pers di Polres Bima Kota, Kamis (13/6/2024).

Ia melanjutkan secara umum modus yang digunakan dalam kasus curanmor adalah menggunakan kunci T, merusak kunci sepeda motor, serta melakukan perampasan.

Baca juga: Polres Bima Kota Ringkus Kawanan Jambret HP

"Sedangkan dalam kasus curat, pelaku merusak pintu dan jendela rumah korban," tambahnya.

Sementara untuk pencurian ternak, modus operandi yang digunakan menangkap ternak (sapi) di gunung dengan menunjukkan bukti kartu ternak yang tidak sesuai dengan ternak yang ditangkap.

"Kami berharap dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini dapat diminimalisir dan memberikan efek jera pada para pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatan," harap Yudha.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP terkait berbagai kasus pencurian.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di jajaran Polres Bima Kota itu juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta beda dan jiwa raga.

Baca juga: Polres Bima Kota Tes Urine Anggota Secara Mendadak

Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika adanya indikasi tindak kejahatan.

"Kami meminta masyarakat pro aktif, ada nomor kontak yang dihubungi, kami bisa lakukan tindak penegakan hukum berawal dari laporan masyarakat," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved