MXGP 2024

MXGP 2024 Diharapkan Tidak Menyisakan Beban Baru bagi Pemprov NTB

Selain menyelesaikan pajak, Ibnu Salim juga berharap usai pelaksanaan MXGP 2024, Eks Bandara Selaparang bisa dipulihkan kembali.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.RSUD Provinsi NTB
Para tenaga medis NTB Med'X saat bertugas di event motor dunia MXGP di NTB. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gelaran balapan internasional Motorcross Grand Prix (MXGP) 2024 akan kembali digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berbeda dari gelaran sebelumnya, kini dua seri MXGP akan berlangsung di Eks Bandara Selaparang.

Pada penyelenggaraan sebelumnya serie pertama berlangsung di Sirkuit Samota Sumbawa, baru serie keduanya berlangsung di Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.

Berbagai persoalan timbul dalam penyelenggaraan MXGP tahun ini, diantaranya persoalan izin dari Pemerintah Kota Mataram selaku tuan rumah.

Tunggakan Pajak Bumi Bangunanyang (PBB) milik Angkasa Pura I yang dibebankan kepada Pemerintah Provinsi NTB. Beban PBB ini berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak Angkasa Pura kala itu.

Baca juga: Pemprov NTB Minta PT SEG Segera Bayar Pajak Sebelum Gelaran MXGP di Mataram

Setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Mataram, PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara akhirnya mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Mataram dengan syarat tunggakan pajak harus segera diselesaikan.

Pemerintah Provinsi NTB selaku pihak yang dibebankan pembayaran pajak tegas mengatakan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan Pemprov NTB membayar pajak ke Pemkot Mataram.

"Nanti itu bisa jadi temuan," kata Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) NTB H Ibnu Salim.

PKS tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah, namun setelah berganti kepemimpinan PKS tersebut ternyata tidak sesuai regulasi sebenarnya.

Sehingga Ibnu Salim berharap, sebelum penyelenggaraan MXGP tahun ini, PT SEG bersama Angkasa Pura I bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pihak SEG seharusnya membuat pernyataan, turut bertanggung jawab penyelesaian pajak," lanjutnya.

Selain menyelesaikan pajak, Ibnu Salim juga berharap usai pelaksanaan MXGP 2024, Eks Bandara Selaparang bisa dipulihkan kembali seperti sediakala. Sehingga tidak menyisakan beban apapun kepada Pemerintah Provinsi NTB.

"Kemudian menjamin pemulihan sirkuit itu, tidak dibebankan ke Pemprov NTB. Dikembalikan ke (kondisi) semula jadi bandara," tegas Inspektur Inspektorat Provinsi NTB itu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved