Pertamina Terapkan Aturan Beli LPG Subsidi 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP Mulai 1 Juni 2024

Pendataan KTP untuk pembelian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh Pertamina bukan untuk mempersulit masyarakat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Petugas sedang memeriksa kondisi tabung gas LPG 3 Kg. Pertamina Patra Niaga menerapkan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembelian menggunakan KTP mulai berlaku sejak 1 Juni 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pertamina Patra Niaga menerapkan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembelian menggunakan KTP mulai berlaku sejak 1 Juni 2024.

Sebelum menerapkan pembelian menggunakan KTP, Pertamina sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Area Manager Communication, Realtion dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rehadi menjelaskan, Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus juga saat ini masih melakukan pendataan terhadap warga agar pembelian LPG 3 Kg sesuai sasaran.

"Hal ini telah sesuai dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) per 1 Juni kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, ke pangkalan dan masyarakat sehingga pemerintah mengetahui profil data konsumen," kata Ahad, Senin (3/5/2024).

Baca juga: Laksanakan Penugasan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Salurkan Pertalite Sesuai Ketentuan

Untuk memastikan data konsumen tersebut juga bisa diakses oleh pemerintah pusat, pangkalan LPG diwajibkan mengisi data menggunakan logbook digital, melalui aplikasi merchant apps pangkalan (MAP) yang merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga setelah sebelumnya menggunakan logbook manual.

Ahad juga menjelaskan pendataan yang dilakukan oleh Pertamina bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk mempermudah masyarakat dalam pembelian LPG subsidi 3 Kg yang tepat sasaran.

"Sebenarnya bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi yang mungkin disebabkan ada disparitas harga antara subsidi dan non subsidi yang cukup jauh apabila ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan," jelas Ahad.

Ahad mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan NIK-nya di merchant apps pangkalan (MAP) agar segera melakukan pendaftaran dengan membawa KTP pada saat pembelian di pangkalan.

"Pendaftaran dilakukan hanya satu kali saja, pada saat membeli berikutnya hanya cukup membawa KTP yang sudah terdaftar. Bagi yang belum mendaftar cukup membawa KTP dan Kartu keluarga ke pangkalan dan akan dibantu untuk pendaftarannya oleh pangkalan," jelas Ahad.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tambah 66 Ribu Gas LPG Subsidi 3 Kg di Pulau Sumbawa

Melalui pendataan dan sistem yang terintegrasi diharapkan penggunaan LPG 3 kg betul-betul menyasar masyarakat yang membutuhkan. Tujuan dari pencatatan ini adalah untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sesuai peruntukan, tidak diambil oleh masyarakat yang tidak berhak.

Selain transformasi subsidi LPG 3kg tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga konsisten melakukan perbaikan pelayanan terutama dalam hal menjaga ketepatan timbangan tabung gas, untuk memastikan semua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) mengisi tabung LPG sesuai takaran.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved