Pertamina Terapkan Aturan Beli LPG Subsidi 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP Mulai 1 Juni 2024
Pendataan KTP untuk pembelian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh Pertamina bukan untuk mempersulit masyarakat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pertamina Patra Niaga menerapkan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembelian menggunakan KTP mulai berlaku sejak 1 Juni 2024.
Sebelum menerapkan pembelian menggunakan KTP, Pertamina sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Realtion dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rehadi menjelaskan, Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus juga saat ini masih melakukan pendataan terhadap warga agar pembelian LPG 3 Kg sesuai sasaran.
"Hal ini telah sesuai dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) per 1 Juni kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, ke pangkalan dan masyarakat sehingga pemerintah mengetahui profil data konsumen," kata Ahad, Senin (3/5/2024).
Baca juga: Laksanakan Penugasan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Salurkan Pertalite Sesuai Ketentuan
Untuk memastikan data konsumen tersebut juga bisa diakses oleh pemerintah pusat, pangkalan LPG diwajibkan mengisi data menggunakan logbook digital, melalui aplikasi merchant apps pangkalan (MAP) yang merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga setelah sebelumnya menggunakan logbook manual.
Ahad juga menjelaskan pendataan yang dilakukan oleh Pertamina bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk mempermudah masyarakat dalam pembelian LPG subsidi 3 Kg yang tepat sasaran.
"Sebenarnya bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi yang mungkin disebabkan ada disparitas harga antara subsidi dan non subsidi yang cukup jauh apabila ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan," jelas Ahad.
Ahad mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan NIK-nya di merchant apps pangkalan (MAP) agar segera melakukan pendaftaran dengan membawa KTP pada saat pembelian di pangkalan.
"Pendaftaran dilakukan hanya satu kali saja, pada saat membeli berikutnya hanya cukup membawa KTP yang sudah terdaftar. Bagi yang belum mendaftar cukup membawa KTP dan Kartu keluarga ke pangkalan dan akan dibantu untuk pendaftarannya oleh pangkalan," jelas Ahad.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tambah 66 Ribu Gas LPG Subsidi 3 Kg di Pulau Sumbawa
Melalui pendataan dan sistem yang terintegrasi diharapkan penggunaan LPG 3 kg betul-betul menyasar masyarakat yang membutuhkan. Tujuan dari pencatatan ini adalah untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sesuai peruntukan, tidak diambil oleh masyarakat yang tidak berhak.
Selain transformasi subsidi LPG 3kg tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga konsisten melakukan perbaikan pelayanan terutama dalam hal menjaga ketepatan timbangan tabung gas, untuk memastikan semua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) mengisi tabung LPG sesuai takaran.
(*)
Harga BBM Pertamina Selasa 15 Juli 2025: Pertalite, Pertamax, Solar Terbaru |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 14 Juli 2025 Se-Indonesia: Pertamax, Pertalite, Solar |
![]() |
---|
Kenapa 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina? Keberadaannya Kini Buron |
![]() |
---|
Peran 9 Tersangka Korupsi Pertamina Rp287 Triliun: Impor BBM, Kompensasi Pertalite, Sewa Kapal |
![]() |
---|
Profil Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Rp193 T: Raja Minyak dan Tokoh Skandal Papa Minta Saham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.