Berita Lombok Timur

Warga Nyiur Tebel Lombok Timur Segel Kantor Desa, Tolak Kades Mantan Napi Menjabat Lagi

Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Istimewa
Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel masyarakat, Senin (20/5/2024). Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Berdasarkan aturan yang ada kades tersebut tidak bisa dipecat dari jabatannya.

Bahkan sampai saat ini belum ada SK pemberhentian dari Bupati Lotim.

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk memecat kades dari jabatannya.

Salah satunya minimal diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan kades Nyiur Tebel hanya dipidana satu tahun.

"Kita belum bisa simpulkan hasil mediasinya. Kita akan melakukan mediasi kedua lagi nanati di kantor Camat. Baru nanti hasilnya seperti apa baru kita sampaikan ke Pj Bupati. Kita tidak bisa hanya dengar dari satu pihak saja. Siapa tahu yang datang ini hanya dari satu kubu saja," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved