Berita NTB
Jelang Kelulusan dan Libur Sekolah, UPTD Dikbud Sikur Imbau Sekolah Tak Adakan Pelesiran
UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sikur mengimbau sekolah agar tidak mengadakan pelesiran atau rekreasi di tempat berpotensi membahayakan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Menjelang hari kelulusan sekolah tahun 2024, UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sikur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, mengimbau sekolah agar tidak mengadakan pelesiran atau rekreasi yang berpotensi membahayakan.
Hal ini dikarenakan, pada tahun-tahun sebelumnya tercatat banyak kejadian di tempat rekreasi, satu diantaranya adalah kejadian korban tenggelam yang kerap terjadi di sejumlah wisata pantai.
Kepala UPTD Dikbud Sikur, Karyatul Aini, mengimbau agar sekolah bisa mengisi momen perpisahan dengan pentas sekolah atau kegiatan sejenisnya yang bisa meningkatkan kreatifitas siswa.
"Kita melarang anak pesiar ke tempat ekstrem, lebih baik pentaskan bakat minat sekolah untuk pengembangannya, jangan membawa anak pesiar," ucap Karyatul Aini, dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024)
Pihaknya hanya bisa menyarankan untuk semua sekolah yang ada di lingkup UPTD Dikbud Sikur mematuhi himbauan tersebut
"Kalauoun ini sifatnya hanya imbauan, tapi kita harapkan agar itu bisa di jalankan oleh sekua sekolah," tegasnya.
Adapun saat ini, jumlah sekolah yang bernaung dibawah UPTD sendiri jumlah keseluruhan sebanyak 65 sekolah, terdiri dari 5 TK/Paud, 46 SDN, 6 SMPN, dan 8 MTs.
Himbauan tersebut kata Aini, juga sudah bersama-sama dibahas dengan para orang tua siswa.
Terpisah, Kepala Dinas Dikbud Lotim, Izuddin menyebutkan, selain pelesiran, aksi konvoi dan corat coret menjadi atensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024.
Aksi tersebut terjadi di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan hingga TK, SD, hingga SMP.
Untuk itu, Dikbud Lotim juga melarang acara perpisahan menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024.
Baca juga: Dinas Dikbud Akui Lombok Timur Minim Literasi Kebudayaan
Larangan ini berlaku bagi TK/Paud, SD hingga SMP, yang tertuang dalam Surat Keputusan.
"Tidak diperkenankan untuk melaksanakan perpisahan atau wisuda yang mengeluarkan biaya besar apalagi memaksa. Larangan ini sudah kita edarkan dua bulan lalu," ucap Izuddin.
Meski demikian,dia tidak menampik ada sebagian yang meminta untuk dilaksanakan acara perpisahan.
Izuddin juga menekankan agar para kepala sekolah untuk bersikap tegas tiadakan acara perpisahan. Bagi kepala sekolah yang tetap melaksanakan acara perpisahan akan ditindaklanjuti.
"Dalam waktu dekat, kita akan kumpulkan Kanit-kanit ini. kepala sekolah yang mengadakan acara perpisahan nantinya, kita panggil juga," tegas Izuddin.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.