Berita Lombok Timur

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya di Lombok Timur, Pelaku Babak Belur Dihakimi Warga

Seorang ayah S (37), diduga cabuli anaknya sendiri SS (16) yang masih bawah umur di Kabupaten Lombok Timur.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews
Ilustrasi pencabulan - Seorang ayah di Kabupaten Lombok Timur diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang ayah S (37), diduga cabuli anaknya sendiri SS (16) yang masih bawah umur di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

(S) dilaporkan oleh Istrinya ke polisi atas dugaan pencabulan kepada SS pada bulan 27 Desember 2023 lalu.

"Dugaan itu mencuat di masyarakat setelah istri S melaporkannya kepada pihak kepolisian atas dugaan pencabulan kepada anaknya sendiri," terang Pejabat Sementara Kepala Desa Belanting, Agus Rusli saat dihubungi Tribunlombok pada Jumat (19/42024) malam.

Baca juga: OTK di Lombok Timur Cabuli Remaja, Awalnya Kenal di Facebook Lalu Pesta Miras di Kamar Kos

Lantaran tidak ada bukti yang kuat, akhirnya S dibebaskan oleh Polres Lombok Timur pada Rabu (17/4/2024).

"Kami dapat laporan dari warga, ternyata S ini dikeluarkan karena tidak ada alat bukti yang kuat untuk menahannya dan istrinya pun menyambut lapornya," keluhnya.

Agus menyebut kasus ini telah mencuat sampai ke masyarakat hingga pun mulai resah dan marah melihat kelakuan S. Setelah (S) keluar dari kepolisian, S pulang ke rumahnya secara diam-diam pada hari Rabu (17/4/2024).

"Setelah S pulang masyarakat menyita sepeda motor miliknya dan memukul S sampai babak belur, hampir tidak bisa tertolong," jelasnya

Atas kejadian itu pihak pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat membawa (S) ke Polsek setempat dan melaporkannya kembali.

Baca juga: Pria di Kota Bima Cabuli Anak di Bawah Umur, Ngaku Tak Tahan Menunggu Masa Nifas Istri

"Saya, tokoh agama dan tokoh masyarakat langsung ke polres Lombok Timur tadi pagi untuk menegaskan kasus S yang diduga mencabuli anak sendirinya sampai hamil."

"Dan S ini menikahkan anaknya tersebut dengan orang Kabupaten Lombok Utara (KLU) agar kehamilan anaknya itu bisa disembunyikan, namun SS ini cerai, karena sebulan setelah menikah SS melahirkan seorang bayi. Warga pun mengetahui persoalan itu, sekarang anak yang dilahirkan oleh SS meninggal," tegasnya.

Kades dan sejumlah tokoh agama ditolak laporannya oleh polis karena tidak boleh melaporkan kasus yang sama untuk kedua kalinya.

"Kalau S ini tetap dibebaskan, maka kami akan memberikan sangsi sosial terhadap pelaku pencabulan ini, berupa mengeluarkannya dari datanya dari desa dan akan mengusirnya dari desa, dari pada dia dibunuh oleh warga," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved