BPNT 2024

Cek Penerima Bansos BLT BPNT Tahap 1 2024 Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024 Link cekbansos.kemensos.go.id

Segera cek penerima bansos BLT PKH 2024 Tahap 1 hari ini Sabtu 30 Maret 2024 di link cekbansos.kemensos.go.id, uang Rp 600.000 cair bulan Maret 2024.

Editor: Irsan Yamananda
Website Kemensos
Segera cek penerima bansos BLT PKH 2024 Tahap 1 hari ini Sabtu 30 Maret 2024 di link cekbansos.kemensos.go.id, uang Rp 600.000 cair bulan Maret 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Segera cek penerima Bansos BLT BPNT 2024  tahap 1 hari ini Sabtu 30 Maret 2024.

Perlu diketahui, bansos BLT BPNT 2024  yang cair berjumlah Rp 600.000.

Kamu bisa mengecek nama bansos BLT BPNT 2024 di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi.

Cek Penerima Bansos BLT BPNT Tahap 1 2024 Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024 Link cekbansos.kemensos.go.id

Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024

Melalui Pos Indonesia:

Periode pencairan dilakukan setiap tiga bulan.

Jadwal bansos BLT BPNT Tahap 1 antara bulan Januari - Maret 2024.

Penerima mendapatkan uang Rp 600.000.

Melalui KKS:

Periode pencairan dilakukan setiap dua bulan.

Jadwal bansos BLT BPNT Tahap 1 antara bulan Januari - Februari 2024.

Penerima mendapatkan uang Rp 400.000.

Syarat Penerima PKH Tahap 1 2024

1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng

2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan

3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya

4. Keluarga tidak mampu

Baca juga: Login Link pip.kemdikbud.go.id, Bansos BLT PIP Tahap 1 Cair Tahun 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Nominal Penerima BPNT Tahap 1 2024

Penerima BPNT Tahap 1 2024 akan mendapatkan uang tunai Rp 400.000 per dua bulan.

Cara Penerima BPNT Tahap 1 2024

Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.

2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.

5. Klik "Cari Data."

(TribunLombok/ Irsan Yamananda)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved