Selasa, 21 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Bukan Hari Libur Nasional, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur?

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT ke-80 RI. Simak aturan untuk karyawan swasta dan jadwal long weekend Agustus

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM
HARI LIBUR - Kalender Agustus 2025. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT ke-80 RI. Simak aturan untuk karyawan swasta dan jadwal long weekend Agustus 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, serta 3 Tahun 2025.

Penambahan cuti bersama ini merupakan hasil revisi atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Rapat finalisasi digelar di kantor Kemenko PMK pada Kamis 7 Agustus 2025, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Imam Machdi menjelaskan, keputusan ini bertujuan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat sekaligus memanfaatkan waktu berkumpul bersama keluarga.

Bagaimana dengan karyawan swasta?

Cuti bersama untuk sektor swasta mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Artinya, penerapannya bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jika perusahaan memilih meliburkan karyawan, cuti tersebut akan diambil dari jatah cuti tahunan.

Long weekend Agustus 2025

CUTI BERASAMA - Kalender bulan Agustus, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya ada satu hari libur nasional pada bulan Agustus 2025 yaitu Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
CUTI BERASAMA - Kalender bulan Agustus, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya ada satu hari libur nasional pada bulan Agustus 2025 yaitu Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan. (Kemenag.go.id)

Dengan tambahan cuti ini, perayaan kemerdekaan tahun ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI

  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI

Sisa libur nasional 2025

  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

  • 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal

Dengan keputusan ini, momen HUT ke-80 RI tak hanya menjadi perayaan bersejarah, tetapi juga kesempatan menikmati libur panjang yang jarang terjadi di pertengahan tahun.

Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1157: Kebenaran Nasib Rocks D. Xebec dan Pertarungan Rahasia di God Valley

(TribunLombok/ Irsan Yamananda)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved