Berita Lombok Timur

773,22 Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polres Lombok Timur

Polres Lombok Timur mengungkap 13 kasus narkoba jenis sabu dan ganja sejak bulan Januari 2024

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Polres Lombok Timur memusnahkan 773,22 gram barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dari dua orang tersangka, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur memusnahkan 773,22 gram barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dari dua orang tersangka, Selasa (19/3/2024).

Kedua tersangka berinisial NS (35) sebagai pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram asal Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur dan LAP asal Kecamatan Sakra, Lotim dalam kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.

Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya mengatakan pihaknyaa mengungkap 13 kasus narkoba sejak bulan Januari 2024.

Dalam kasus kali ini barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 93,82 gram jenis sabu-sabu dan ganja seberat 679,4 gram.

Baca juga: Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi usai Kedapatan Memilik Sabu 195 Gram

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini belum inkrah tapi sudah masuk tahap kedua. Kasus ini masih sedang berproses di kejaksaan. Sesuai aturan harus kita musnahkan terlebih dahulu," ucapnya.

Barang bukti narkotika diblender dan dibakar disaksikan pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, PN Selong dan Dikes Lotim.

pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah tersangka di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.

Dalam penangkapan itu, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis sabu di dapur rumah pelaku.

Baca juga: Polres Lombok Timur Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Uang Hasil Maling Dipakai Beli Sabu

Selain itu, di dalam speaker merk JBL ditemukan juga plastik klip berisi sabu-sabu, alat timbangan, bong serta dompet berisi uang Rp160.000.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Serta pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved