KPK Segel Hotel di Lombok
KPK Sebut Tunggakan Pajak Hotel Bisa Berujung Korupsi, Pemilik Bisa Kena Pidana
Bahkan penundaan pembayaran pajak tersebut bisa masuk ke ranah pidana, karena dianggap menggelapkan pajak yang sudah disetorkan pengunjung hotel.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
"Kalau ditempel (segel) seperti berdampak juga sebelumnya kayak belum ada informasi atau apa, sekarang agak sepi tapi akhir bulan kemarin agak ramai kita baru buka ini," jelas Dewi.
Dari catatan Bappeda Lombok Utara, Hotel Royal Avilla memiliki tunggakan Rp 1,9 miliar sepanjang tahun 2023.
Terpisah Accounting Manager Living Asia Novi mengatakan, alasan pihaknya belum membayar tunggakan pajak hotel lantaran, jumlah tamu yang masuk masih sedikit. Ditambah sejak tahun 2020 terdampak pandemi Covid-19.
"Tahun 2022 kami baru bangun kembali, jadi kami sempat tutup dua tahun mungkin semua pelaku wisata tahu bagaimana beratnya bangkit kembali sekarang saja dari 66 kamar hanya sembilan kamar yang terisi," kata Novi.
Novi berharap dengan kondisi yang sekarang Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memberikan keringanan pembayaran pajak, sehingga hotel yang menghidupi hampir 80 karyawan tersebut bisa tetap bertahan.
Dalam catatan Bappeda Lombok Utara Living Asia memiliki tunggakan pajak sebesar Rp2,3 miliar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Utara Ainal Yakin mengatakan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya juga pernah melakukan sosialisasi pada Desember 2023.
"14 hotel ini sebagian ada yang lebih setahun ada yang lebih dua tahun (nuggak). Kalau yang untuk BPK sudah dilakukan kemarin, diberitahukan bahwa KPK juga akan turun, untuk sosialisasi secara khusus bulan Desember 2023," kata Ainal.
Total tunggakan pajak 14 hotel tersebut mencapai Rp 13 miliar lebih, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memberikan tenggat waktu paling lambat hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan tunggakan tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.