KPK Segel Hotel di Lombok

BREAKING NEWS: KPK Segel 14 Hotel Nunggak Pajak hingga Rp 13 Miliar di Lombok Utara

Empat hotel disegel KPK di Kecamatan Pemenang yakni Hotel Royal Avila, Hotel Jeeva Klui, Hotel Living Asia, dan Amarsvati Hotel atau Louis Kienne.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria (kiri) pimpin penyegelan hotel di Kawasan Pemenang Lombok Utara, Sabtu (16/3/2024). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Utara Ainul Yakin mengatakan, sebelumnya Bappeda sudah melakukan sosialisasi tentang wajib pajak pada Desember 2023. Bahkan Badan Pengelola Keuangan (BPK) juga sudah memberikan himbauan kepada pemilik hotel.

Bappeda juga membantah dengan melibatkan KPK bahwa pihaknya tidak didengar oleh pemilik hotel, pada saat melakukan penagihan pajak kunjungan.

"Bukan tidak didengar, tapi mengefektifkan karena beliau (KPK) punya inisiasi, jadi apa yang sudah kita lakukan dengan melakukan pendekatan secara emosional," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved