Berita Lombok Tengah

Dinas Kesehatan Lombok Tengah Berencana Jadikan Puskesmas Kopang sebagai Rumah Sakit Pratama

Tujuan dari peningkatan status itu adalah pemerataan fasilitas kesehatan masyarakat di wilayah Lombok Tengah bagian utara

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Suardi. Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah merencanakan Puskesmas Kopang menjadi salah satu rumah sakit pratama. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah merencanakan Puskesmas Kopang menjadi salah satu rumah sakit pratama.

Hal tersebut guna memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata kepada masyarakat Lombok Tengah.

"RS ini dibutuhkan untuk memberikan peningkatan mutu pelayanan dan pemerataan kesehatan kepada masyarakat. Sembari kami bersama pemerintah berupaya untuk menghadirkan sarana yang memadai," jelas Kepala Dikes Lombok Tengah Suardi kepada Tribun Lombok di Praya, Senin (11/3/2024).

Suardi menjelaskan, tujuan dari peningkatan status itu adalah pemerataan fasilitas kesehatan masyarakat di wilayah Lombok Tengah bagian utara.

"Kami telah berusaha keras dalam menyiapkan kuantitas SDM kesehatan, universal health coverage (UHC), membangun sarana puskesmas, rehabilitasi pustu, dan polindes," imbuhnya.

Baca juga: Hadiri Acara Nuzulul Quran di Kopang, Wabup Lombok Tengah Santuni 30 Anak Yatim

Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan status RSUD Praya dari tipe C menjadi tipe B supaya akses pelayanan rujukan cepat terlayani, terjangkau, dan kualitas pelayanan makin baik.

"Dengan begitu kan kesehatan masyarakat makin meningkat, kami juga berupaya untuk membangun Puskesmas dengan prototipe yang sama," tandasnya.

Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah Rumah Sakit Umum melayani perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, gawat darurat serta pelayanan penunjang lainnya.

Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit menyelenggarakan pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, pelayanan laboratorium pratama, pelayanan radiologi dan pelayanan farmasi.

Rumah Sakit Kelas D Pratama minimal harus memiliki 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut.

Jumlah tempat tidur minimal 10 (sepuluh) yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved