Berita Bima

Polres Bima Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2024, Berikut Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang

Polres Bima menggelar operasi keselamatan Rinjani 2024 pada Senin (04/03/2024).

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima
Jajaran Satlantas Polres Bima saat merazia para pengendara. Petugas menemukan mobil back terbuka kelebihan muatan dan pengendara roda dua tidak dilengkapi surat-surat dalam berkendara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polres Bima menggelar operasi keselamatan Rinjani 2024 pada Senin (04/03/2024) hingga hari kedua Selasa (05/04/2024) di Jalan Baru Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pengendara roda dua tidak dilengkapi surat kendaraan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya. Sementara untuk mobil back terbuka dan mobil bus mengangkut muatan melebihi kapasitas.

Baca juga: Hati-hati Ditilang! Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Keselamatan Rinjani 2024

"Di hari kedua ini pelanggar yang kenakan sangsi teguran didominasi oleh mobil back terbuka yang mengangkut muatan melebihi kapasitas dan mobil bus penumpang," terang Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo.

Untuk roda dua, lanjut Eko, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi diri dalam berkendara, seperti tidak menggunakan helm SNI.

"Pengendara juga ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memasang plat nomor," keluhnya.

Untuk diketahui, operasi Keselamatan rinjani ini digelar secara serentak di wilayah hukum Polda NTB terhitung mulai (4/3/2024)hingga (17/03/24).

"Operasi ini 14 hari kedepan," pungkasnya.

Baca juga: Polres Bima Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 4-17 Maret 2024

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved